KETERLALUAN, Sudah Dikurung, Diperkosa, Disetubuhi Kini Terungkap Dugaan Praktek Aborsi di Kasus Herry Wirawan

28 Desember 2021, 12:48 WIB
Keluarga Korban Pemerkosaan 12 Santriwati Tuntut Hukum Mati Herry Wirawan /

DESKJABAR- Kasus Herry Wirawan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Selasa 28 Desember 2021. Dalam sidang itu dihadirkan 6 orang saksi diantaranya bidan.

Bidan dihadirkan kasus pemerkosaan dan pencabulan 12 santriwati oleh Herry Wirawan untuk menggali lebih jauh soal kasus asusila tersebut.

Pengacara 11 dari 12 korban pemerkosaan santriwati oleh terdakwa HW, menyayangkan sikap bidan yang tidak melaporkan perbuatan tindakan asusila terdakwa pada pihak kepolisian.

Baca Juga: BERITA AFF SUZUKI 2020, Menpora Garansi Shin Tae-Yong Dipastikan akan Diperpanjang

Baca Juga: FAKTA TERBARU Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Inilah Alasan Yoris Bergabung dengan Yosep

Sebagai pengacara 11 korban dan mewakili keluarga korban, Yudi Kurnia mengatakan bahwa seharusnya bidan turut memberikan bantuan pada korban dengan melaporkan perbuatan HW pada pihak kepolisian.

Menurutnya, dalam UU Kesehatan atau UU yang mengatur tentang kebidanan, menyatakan bahwa kebidanan itu tidak berkewajiban untuk melaporkan. Namun, dikatakannya, bidan harus menggunakan hati nurani dalam kasus ini.

"Kembali lagi ke kepekaan sosial, kembali lagi terhadap anak, harusnya bidan juga memberitahukan kepada pihak yang berwenang," ujar Yudi, saat dihubungi, Selasa 28 Desember 2021.

Kasus ini bukan hanya soal tindakan asusila. Menurutnya, bidan yang turut menangani korban seharusnya bisa turut memberikan bantuan agar korban terselamatkan dan perbuatan HW bisa langsung diungkap.

"Kalaupun itu tidak berwajib secara profesi kebidanan nya. Tapi, dari sisi dia sebagai masyarakat, harus berperan serta, dan saya lihat bidan ini tidak peka terhadap kondisi sosial seperti ini," ucapnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Semangat Dayung Perahu Naga di Bendungan Ladongi dan Resmikan Smelter Bijih Nikel

Baca Juga: Profil Yoris, Saksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang dan Alasannya Ganti Kuasa Hukum

Ada Unsur Aborsi di Kasus Herry Wirawan?

Dalam persidangan jaksa penuntut umum menghadirkan bidan yang membantu persalinan santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan.

Dalam kasus ini juga sedang ditelusuri apakah ada praktek aborsi atau tidak.

"Aborsi belum ada keterangan seperti itu," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa.

Dodi menyatakan itu saat disinggung soal ada tidaknya unsur aborsi dalam perkars pemerkosaan 12 santriwati. Menurut Dodi, pihaknya saat ini akan memeriksa bidan yang membantu persalinan.

"Nanti kita dengarkan JPU karena ini tertutup jadi kita tunggu JPU bilang apa kesaksian bidan tersebut," kata dia.

Ada enam saksi yang diperiksa oleh jaksa dalam sidang yang digelar hari ini. Keenam saksi tersebut terdiri dari bidan, dokter, keluarga Herry hingga orang tua korban.

Seperti diketahui, Herry disidangkan atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung. Bahkan beberapa orang santriwati hamil dan melahirkan anak.

Sidang pemerkosa 12 santriwati Bandung saat ini sudah masuk ke-10. Bidan juga dijadikan saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, hari ini.

Adapun dalam persidangan sebelumya, Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) Jabar menemukan fakta-fakta baru dalam persidangan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah cara HW membuat korban tidak melaporkan tindakan asusila pada pihak berwajib.

Baca Juga: BANDUNG, Isu Sekda akan Digulingkan Jadi Resah, Asep Warlan Minta Yana Mulyana dan Ema Sumarna Tak Berseteru

 

Dari aksi pengurungan itu, korban tidak hanya takut melaporkan aksi bejat HW pada pihak berwajib. Tetangga bahkan ketua RT juga mengaku tidak mengetahui aktivitas sekolah keagamaan yang memiliki asrama itu.

"Jadi masyarakat, tadi ada RT-nya dan warga sekitar tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama itu dan kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial," ungkapnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler