TERUNGKAP, pelaku Tabrak Lari SEJOLI NAGREG , Netizen : Ini Sadis, Biadad

25 Desember 2021, 12:35 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago memperlihatkan barang bukti kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, hingga menewaskan sejoli, Handi Saputra dan Salsabila. Tiga oknum TNI AD terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. /DeskJabar/Yedi Supriadi/yedi supriadi


DESKJABAR
- Luar biasa. Itulah ungkapan netizen saat mengetahui pelaku tabrak lari dua sejoli, Salsabila (14) dan Handi Saputra (16), di Nagreg, ternyata oknum anggota TNI AD.

Bahkan satu diantara oknum anggota TNI AD itu adalah seorang petinggi yang memiliki peran penting dalam mengungkap strategi dan menyelidiki berbagai kasus, tak terkecuali kejahatan.

Netizen ikut berkomentar dalam cuitannya di facebook, seperti  akun milik Sony Ferdianto, "Ini sadis!! Biadab!! Lebih dari pembunuhan berencana...karen dilakukannoleh aparat !! Semoga polri dlm hal ini tdk gentar menghadapi tekanan dari pihak manapun...kita kawal kasus ini."

Baca Juga: MENGERIKAN! Kenapa Kasus Subang Tak Terungkap Juga: TERNYATA OH TERNYATA.....

Baca Juga: Cara Menerka Orang yang Mempunyai Khodam Pendamping, Lihatlah 5 Ciri-ciri Ini

Kemudian akun milik Mitzy Zila, "Syukur alham dlllh klo sdh ktm...smg almarhum&almarhumah bs husnul khatimah. Plkny jg cpt d hkum sbrt"ny"

Selanjutnya akun milik Fadilatul Rohma,"Tega sekali pelakunya...sangat sadis...hukum seberat2...krn mereka itu tidak punya rasa kemanusiaan..."

Kabid Humas Polda Jabar saat melakukan konferensi pers di Mako Polda Jabar Jl. Soekarno-Hatta Bandung, 24 Desember 2021, melimpahkan kasus ini ke Pomdam III Siliwangi.

Baca Juga: WOW, IU Sumbang Rp2,3 Miliar sebagai Kado Natal Pasien Kanker di Korea Selatan

Baca Juga: Cara Melihat Orang yang Memakai Ilmu Pelet, Inilah Ciri-cirinya

"Hasil koordinasi kami menyepakati dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi untuk penyelidikan intensif," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago kepada wartawan di Mapolda Jabar, 24 Desember 2021.

Dikutip Deskjabar.com dari akun instagram resmi @puspentni, Sabtu 25 Desember 2021, Jenderal Andika Perkasa memerintahkan diproses  secara hukum karena pelakunya sudah ditangkap.

Dalam keterangan Puspen TNI menyebut ada tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus tabrak lari Nagreg ini.

Baca Juga: Panglima Jenderal Andika Perkasa Tegas Pecat Tiga Oknum Anggota TNI AD Penabrak Dua Sejoli, Netizen: BIADAB

Baca Juga: Inilah Weton-weton Wanita Pembawa Sumber Rezeki (Hoki), Apakah Anda Salah Satunya?

Pertama adalah Kolonel Infanteri P (anggota TNI Korem Gorontalo Kodam Merdeka), pelaku tengah jalani penyidika di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kemudian, Kopral Dua DA (anggota TNI Kodim GUnung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidika di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.

Dan Koperasl Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro), pelaku tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.

Baca Juga: Peliharalah, Hewan Ini Bisa Dijadikan Pagar Gaib atau Tolak Bala di Rumah Anda

Baca Juga: Inilah 3 Weton yang Spesial Dilindungi Khodam Nyi Roro Kidul, Rezeki nya Seluas Pantai Selatan

Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut, kata Puspen TNI, antara lain : UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).*** 

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler