MUSIM LIBURAN, Polisi di Sukabumi Mencegah Minuman Keras dan Narkoba untuk Hindari Gangguan Keamanan

19 Desember 2021, 21:52 WIB
Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. /DeskJabar/Kodar Solihat/

 

DESKJABAR – Menghadapi musim liburan akhir tahun 2021 dan awal 2022 pekan ini, polisi di Kabupaten Sukabumi mencegah peredaran minuman keras dan narkoba.

Pihak polisi di Kabupaten Sukabumi berupaya menjaga kondusivitas di masyarakat, berupaya mencegah terjadinya gangguan keamanan saat musim liburan.

Diketahui, perilaku orang mabuk menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan bagi masyarakat.

Kabupaten Sukabumi termasuk salah satu tujuan wisata musim liburan akhir tahun, misalnya ke kawasan Palabuhanratu, dsb.

Baca Juga: NEKAD ! Orang Bertapa Saat Hujan Badai di Kuburan, di  Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi, Tidak Masuk Angin ?

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, di Sukabumi, Minggu, 19 Desember 2021 mengatakan, Polres Sukabumi beserta jajaran hingga tingkat polsek memperketat peredaran minuman keras ilegal antardaerah.

Langkah itu dilakukan untuk menjaga kondusivitas di masyarakat menjelang musim liburan Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Disebutkan, Polres Sukabumi sudah menginstruksikan kepada seluruh personel kepolisian yang bertugas di wilayah hukum Polres Sukabumi agar melakukan berbagai antisipasi terjadinya gangguan keamanan.

“Menjelang hingga setelah libur Natal dan Tahun Baru salah satunya melakukan operasi pencegahan peredaran minuman keras ilegal," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah.

Baca Juga: PENASARAN Menyelam ke Laut Diyakini Istana Nyi Roro Kidul di Sukabumi, Tim Penyelam Temukan Sesuatu

Ia pun mengapresiasi personelnya yang telah berhasil mengungkap berbagai bentuk peredaran minuman keras illegal.

Misalnya, pengungkapan kasus pembuatan minuman keras oplosan yang dilakukan personel Polsek Nagrak pada Sabtu, 18 Desember 2021, saat operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat).

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 12 jeriken minuman keras oplosan yang masing-masing jeriken berisikan lima liter minuman keras oplosan yang disembunyikan HG di dalam rumahnya di Kampung Depok, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

Sementara Kapolsek Nagrak AKP Deden Sulaeman mengatakan pengungkapan lokasi pembuatan minuman keras oplosan ini merupakan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan anggotanya.

Baca Juga: Nyi Roro Kidul Aslinya Wanita Batak ? Buya Yahya Menjelaskan Siapa Makhluk Itu

Adanya informasi tersebut pihaknya langsung ke lokasi dan berhasil menemukan barang bukti yang disembunyikan pemiliknya di dalam rumahnya.

Pengakuan dari tersangka yang merupakan perajin minuman keras oplosan ini kepada polisi, bahwa air haram tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Bogor dan diedarkan di daerah tersebut.

"Bahan baku untuk pembuatan minuman keras dengan kadar alkohol tinggi ini dari buah nira kemudian diolah hingga menjadi tuak," kata Deden.

Baca Juga: Palabuhanratu, Sukabumi, Jadi Tempat Memancing yang Mengasyikan

Menurut Deden, pihaknya tidak akan berhenti untuk mengungkap kasus peredaran minuman keras ilegal maupun penyakit masyarakat lainnya.

Termasuk mencegah peredaran narkoba untuk menjaga kondisi daerah menjelang libur perayaan Natal dan Tahun Baru.

Selain itu, operasi pekat dengan sasaran peredaran minuman keras ini merupakan atensi dan perintah langsung dari Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah untuk menjaga kondisi daerah dari berbagai gangguan keamanan yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi minuman haram ini. ***

 

Editor: Sanny Abraham

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler