SUNGGUH TRAGIS, di Bandung Guru Hamili Belasan Santri, Sudah 9 Anak Dilahirkan, 2 Masih Dikandungan

8 Desember 2021, 18:44 WIB
Plt Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Riyono saat ditemui di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu 8 Desember 2021 menjelaskan kasus guru hamili belasan santri hingga melahirkan /yedi supriadi

DESKJABAR- Viral dan heboh kasus guru hamili belasan santri hingga melahirkan terjadi di Kota Bandung, kini kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).

Terdakwa berinisial HW berumur 36 tahun dari aksi bejatnya hamili belasan santri hingga melahirkan tersebut sudah lahir bahkan saat ini ada dua calon bayi masih dalam kandungan korban bejat oknum guru.

Total anak yang dilahirkan dari aksi guru hamili santri tersebut sebanyak 9 (sembilan) anak dan 2 (dua) anak masih ada dalam kandungan. Sungguh tragis kasus yang kini heboh dan viral di Kota Bandung

Baca Juga: OKNUM GURU HAMILI Belasan Santri Hingga Melahirkan Melakukan Aksinya di Tempat Mewah di Kota Bandung

"Waktu prapenuntutan itu masih delapan. Ketika persidangan ini digelar ada sembilan," ucap Plt Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Riyono saat ditemui di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu 8 Desember 2021.

Riyono menambahkan sejauh ini berdasarkan fakta persidangan, ada empat orang korban yang hamil dari aksi bejat HW. Namun, kemungkinan besar korban yang hamil lebih dari empat. Beberapa korban juga ada yang melahirkan lebih dari satu kali.

"Yang melahirkan ada empat," tuturnya.

Sebelumnya, Aksi bejat oknum guru hamili belasan santri itu terjdi di salah satu pesantren di Kota Bandung. Aksi bejatnya itu malah ada yang dilakukan di Apartemen dan Hotel mewah di Kota Bandung.

Perkara itu sudah masuk ke pengadilan. Pada Selasa 7 Desember 2021 kemarin, sidang tersebut sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi.
Informasi dihimpun, saksi yang diperiksa merupakan para saksi korban. Sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.

Baca Juga: PN Bandung Eksekusi Tanah di Jln Terusan Pasteur No 86 dan 88, Dikenal TANI SUGIH, Tanpa Perlawanan

 

HW melakukan perbuatan tersebut pada rentang waktu sekitar tahun 2016 sampai 2021 dilakukan diberbagai tempat di Yayasan Komplek Sinergi.

Kemudian juga dilakukan di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R.

Menurut Kasipenkum sebagai pendidik, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, perbuatan mana harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.

Terdakwa pelaku didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dan juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: HARAPAN DANU: TERSANGKA PEMBUNUHAN SUBANG TERTANGKAP Agar Korban Tenang

Dijelaskan Dodi Gozali korban korban berjumlah 12 orang dengan rata-rata usia 16-17 tahun.

Beberapa diantaranya melahirkan, ada sebanyak 5 orang sudah melahirkan bahkan ada korban melahirkan dua kali.

Persidangan dimulai pada tanggal 18 November 2021 dan persidangan dilaksanakan 2 x seminggu setiap hari Selasa dan Kamis.

Pada minggu ini pemeriksaan persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi sudah sebanyak 21 orang saksi dimintai keterangan.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler