DANU Diperiksa Polda Jabar Lebih Lama dari Yosef Subang, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Achmad Taufan

26 November 2021, 16:36 WIB
Yosef Subang (kiri) dan Muhammad Ramdanu atau dikenal Danu Subang (kanan). Danu pada pemeriksaan di Polda Jabar lebih lama dari yang lainnya /



DESKJABAR– Misteri siapa pelaku perampasan nyawa ibu dan anak di Subang masih menjadi tanda tanya, bahkan Muhammad Ramdanu alias Danu, kembali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Jabar terjadi pada Kamis 25 November 2021, tidak hanya Danu polisi juga memeriksa Yosef Hidayah (Yosef Subang) suami sekaligus ayah korban, serta Yoris Raja Amirullah (Yoris Subang) anak pertama Yosef.

Diketahui Danu merupakan salah satu saksi yang tak lain bagian dari keluarga korban pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Baca Juga: Siapa Pembunuh Ibu dan Anak di Subang ? Mungkinkah di Hari Terakhir Ini Keajaiban Kembali Muncul

Setelah kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, dilimpahkan ke Polda Jabar beberapa saksi termasuk Danu juga diperiksa kembali, sedangkan Danu adalah saksi yang paling lama diperiksa oleh tim penyidik.

Danu diperiksa oleh penyidik berlangsung hampir selama 12 jam, yang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB dan baru selesai sekitar pukul 23.00 WIB. Pemeriksaan Danu tersebut lebih lama dari Yosef Subang.

Terkait lamanya Danu diperiksa, Achmad Taufan selaku kuasa hukumnya mengatakan dalam pemeriksaannya tersebut penyidik hanya mengulas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya sudah ditanyakan penyidik di Polres Subang.

"Pak Yoris dan Istrinya Teh Yanti diperiksanya nggak lama, karena ngulas BAP yang sudah ditanyakan di Polres sebelumnya. Danu saja yang agak lama, karena Danu juga BAP nya agak panjang dari kemarin-kemarin juga kan," ujar Taufan, saat dihubungi oleh wartawan Jumat 26 November 2021.

Berdasarkan penuturan Achmad Taufan, beberapa pertanyaan penyidik yang kembali diajukan kepada Danu masih seputar peristiwa tanggal 17,18 dan 19 Agustus serta masalah putung rokok.

Baca Juga: TERKINI Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kepala Desa Jalancagak Bersyukur Keluarga Bisa Pulang

"Kan penyataan Danu banyak yang sempat diulang-ulang kayak tanggal 17,18,19 terus masalah puntung rokok, cuma ga ada bahasan Banpol tapi kita kejar ke sana," tutur Achmad Taufan.

Dari pemeriksaan pertama di Polda Jabar itu, menurut kuasa hukum Danu yaitu Achmad Taufan mengatakan belum ditemukan fakta baru untuk mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

"Sementara sih belum ada fakta-fakta baru, artinya yang dilakukan Polda kemarin hanya memperdalam atau yang sudah sama jawabannya sudah, jadi BAP yang di Polres itu dilimpahkan ke Polda kan jadi hanya pengulangan saja," ucap Achmad Taufan.

Sebagaimana diberitakan DeskJabar, warga Subang digegerkan dengan temuan mayat ibu dan anak bersimbah darah di dalam bagasi mobil. Kemudian diketahui identitas keduanya yaitu Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).

Dua jasad ibu dan anak tersebut, ditemukan di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021. Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.

Hingga saat ini, Polisi belum dapat mengungkap siapa pelaku dari pembunuhan ibu dan anak tersebut, dan sejumlah saksi sudah diperiksa dan mintai keterangannya.

Baca Juga: KABAR TERBARU Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Danu Jalani Pemeriksaan di Polda Hingga 12 Jam

Bahkan, jenazah kedua korban pun sempat dilakukan autopsi ulang, untuk mencari kesesuaian penyebab kematian dengan bukti dan petunjuk baru yang diperoleh penyidik.

Saat ini, kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang sudah diambil alih Polda Jabar pada tanggal 15 November 2021 demi efesiensi wakti dan efektivitas dan penyidikan.

Sehingga teka-teki pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang, segera tertangkap agar bisa mempertanggung jawabkan perbuatan kejinya.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler