IBU GURU Jadi Tersangka Gara-Gara Susur Sungai yang Tewaskan 11 Murid Pesantren di Ciamis

22 November 2021, 20:28 WIB
Petugas tengah mengambil jenazah korban siswa anak pramuka susur sungai yang meninggal akibat tenggelam di sungai Ciamis /BPBD Ciamis

DESKJABAR – Polres Ciamis telah menetapkan seorang guru wanita atau ibu guru sebagai tersangka, atas kasus tewasnya 11 murid Mts Harapan Baru Ciamis, saat mengikuti acara susur sungai di Sungai Cileueur, Ciamis.

Ibu guru tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena posisinya sebagai penanggung jawab acara susur sungai, yang kemudian telah menewaskan 11 murid pesantren di Ciamis tersebut.

Polisi membutuhkan waktu hampir sebulan untuk menetapkan ibu uru tersebut sebagai tersangka kasus tewasnya 11 murid pesantren Mts Harapan baru saat mengikuti susur sungai di Cileueur pada 15 Oktober 2021.

Baca Juga: JASAD AMEL Ditemukan Kaku di Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Jasad Tuti Tidak, Ini Alasannya

Pengumuman ibu guru dengan inisial R (41) sebagai tersangka tewasnya 11 murid dalam acara susur sungai, diumumkan oleh Kapolres Ciamis, AKBP Wahyu Broto Narsono, pada jumpa pers di Mapolres Ciamis, Senin, 22 November 2021.

Kepolisian Ciamis baru mengetahui adanya kegiatan susur sungai yang diikuti 150 siswa MTs Harapan Baru setelah adanya laporan masuk 11 siswa MTs Harapan Baru tewas tenggelam di Sungai Cileueur, Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis

Seperti diketahui, sekitar 150 murid Mts Harapan Baru Cijantung,  melakukan kegiatan susur sungai di Sungai Cileueur Leuwi Ili Dusun Wetan RT 01/01 Desa Utama,  Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jumat 15 Oktober 2021 mulai pukul 15.30 WIB.

Baca Juga: Kode Redeem FF 23 November 2021, Ayo Cepat Klaim Kak , Gratis Demolitionist, Famas Moonwalk, Garena Free Fire

Belum diketahui penyebabnya, 11 orang tewas terbawa arus.

Pada jumpa pers Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka.

Dia adalah seorang guru perempuan berinisial R  (41) yang merupakan penanggung-jawab kegiatan itu.

"Kita menetapkan satu orang tersangka dalam tragedi ini yakni seorang guru perempuan," ungkap Wahyu Broto Narsono.

Dijelaskan, untuk menetapkan tersangka dalam kegiatan susur sungai, pihaknya melakukan penyelidikan selama satu bulan.

Baca Juga: UPDATE Pembunuh Ibu dan Anak di Subang TERBARU: Makin Mengerucut, Pelaku Sangat Dikenal Korban

"Memang cukup lama prosesnya karena kita harus hati-hati," ujarnya.

Menurut Kapolres Ciamis, R dikenakan pasal 369 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Belum melakukan penahanan

Kapolres mengatakan bahwa untuk menetapkan R sebagai tersangka, jelas Kapolres, polisi memiliki bukti kuat adanya unsur pidana.

Hingga saat ini, ungkap Kapolres, polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

"R belum ditahan alasannya sakit. Kita tunggu sampai dia pulih,"jelasnya.

Baca Juga: ANALISA TERBARU, Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Mungkinkah untuk Menghilangkan Jejak?

Sebelumnya tersiar kabar  MTs Harapan Baru, Pesantren Cijantung melakukan kegiatan di Sungai Cileueur. Lokasinya berada di Dusun Wetan, RT/RW 01/01 Desa Utama Cijeungjing pada Jumat 15 Oktober 2021.

Saat kejadian ketika itu, Kapolres mengemukakan bahwa kegiatan susur sungai siswa MTs Harapan Baru Cijantung, Ciamis, Jawa Barat, Jumat 15 Oktober 2021 yang menewaskan 11 orang siswanya ternyata tidak memberitahukan kegiatannya kepada pihak kepolisian setempat.

Menurutnya, Kepolisian Ciamis baru mengetahui adanya kegiatan susur sungai yang diikuti 150 siswa MTs Harapan Baru setelah adanya laporan masuk 11 siswa MTs Harapan Baru tewas tenggelam di Sungai Cileueur, Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis

"Tak ada laporan sebelumnya rencana kegiatan susur sungai dari MTs Harapan Baru. Kami baru mengetahui saat kejadian (siswa) hilang sampai ditemukan meninggal malam ini," ujar Wahyu kepada wartawan, Jumat 15 Oktober 2021 malam. ***

Editor: Dendi Sundayana

Tags

Terkini

Terpopuler