Update POLISI TETAPKAN TERSANGKA Yana Cadas Pangeran Yang Telah Prank Seluruh Indonesia

22 November 2021, 14:00 WIB
Yana Supriatna sedang duduk saat konferensi pers penetapan tersangka kasus prank hilang misterius di Cadas Pangeran Sumedang /YouTube Polda Jabar

DESKJABAR - Seorang pria yang dikabarkan hilang bernama Yana Supriatna (40 tahun) warga Desa Sukajaya, Sumedang Selatan, tiba tiba saja hilang secara misterius di Cadas Pangeran Sumedang dan sempat bikin heboh dunia maya.

Berbagai spekulasi muncul terkait hilangnya Yana Supriatna. Sebab, pria itu sempat mengirimkan pesan suara pada sang istri dan membuat istrinya panik hingga lapor ke polisi.

Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan langsung turun ke tkp tempat hilangnya Yana Supriatna ini.

Baca Juga: YANA JADI TERSANGKA, Ditemukan Polisi di Cirebon Lewat Sinyal HP Usai Prank Hilang di Cadas Pangeran Sumedang

Baca Juga: Yana Supriatna Nge PRANK Hilang di Cadas Pangeran Sumedang Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

Tim Gabungan diturunkan ke Cadas Pangeran hari ini, pencarian seharian dilakukan oleh tim BPBD, tim SAR, aparat Kepolisian dibantu warga,

Bahkan Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto memimpin langsung pencarian Yana Supriatna yang hilang di Cadas Pangeran.

Dalam pencarian itu hanya menemukan sepeda motor Yana Supriatna, Honda Supra bernomor polisi Z 2333 AB di tepi jalan Bandung-Sumedang.

Pihak polisi, Yana membeberkan alasan mengapa dia pura-pura hilang di jalan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Ternyata latar belakangnya sejauh ini bukan karena mendatangi rumah istri muda.

Saat diperiksa di Mapolres Sumedang, Yana Supriatna menceritakan kisahnya pada petugas polisi bahwa Yana
berangkat dari rumah pada Selasa siang lalu karena ada pekerjaan terkait pengurusan sertifikat. Namun tempat tujuannya tidak terdengar jelas.

"Waktu itu juga saya berangkat ke (suara tidak jelas), kan ada kerjaan. Sampai kira-kira jam setengah satu lah dari Sumedang ke sana itu ngasihin sertifikat," tutur Yana dalam video yang beredar.

Setelah dalam perjalanan pulang, Yana banyak berpikir. Namun dia tidak menjelaskan masalah apa yang menyita perhatiannya.

Hasil pemeriksaan sementara Yana Supriatna di Mapolres Sumedang, Jawa Barat pada Kamis 19 November 2021 menyebutkan adanya dua dugaan motif pria 40 tahun itu kabur ke Cirebon.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.

Eko menyebut, ada kendala utama selama pemeriksaan Kang Yana yakni ia memberikan keterangan yang berubah-ubah.

Hal itu membuat pihak Polres Sumedang masih belum bisa memberikan keterangan pers lebih lengkap hari ini, seperti yang sempat dijadwalkan sebelumnya.

Namun, Eko mengutarakan bahwa hasil pemeriksaan sementara Kang Yana hari ini mengerucutkan adanya dugaan motif dirinya melakukan aksi rekayasa dengan kabur ke Cirebon akibat adanya masalah dengan pekerjaan dan keluarga istri di Cirebon.

“Mengarah kepada pekerjaan dirinya di sebuah kantor notaris di Bandung, sekaligus juga permasalahan dengan keluarga lain, dalam hal ini keluarga dari pihak istrinya,” kata Eko dalam keterangannya kepada wartawan pada hari Jumat, 19 November 2021.

Dua hari kemudian, Yana ditemukan dalam kondisi selamat di Majalengka sehingga membuat heboh seluruh diketahui pura-pura menghilang karena masalah pekerjaan dan keluarga.
Indonesia, karena Yana Supriatna

Satreskrim Polres Sumedang rencananya akan melakukan klarifikasi ke berbagai instansi lain yang terkait sesuai pengakuan Kang Yana pada Senin 22 November 2021.

Akhirnya Yana prank di Cadas Pangeran terancam bui 3 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus menyebar berita bohong.

Yana Supriatna sendiri nge prank dengan mengaku dianiaya oleh penjahat dan jatuh ke jurang di Cadas Pangeran Sumedang

Tiga hari menghilang Yana Supriatna yang prank hilang di Cadas Pangeran itu berhasil ditemukan polisi melalui sinyal HP milik yana Supriatna.

Baru-baru ini Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago menyatakan tersangka Yana Supriatna, prank di Cadas Pangeran itu diancam dengan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana perbuatan penyebaran berita bohong.

Penetapan tersangka diumumkan melalui konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago di Mapolres Sumedang.

Yana Supriatna terancam hukuman 3 tahun penjara sebagaimana tercantum pada isi pasal tersebut.Yana merekayasa cerita ini dengan maksud menghindari dua masalah.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengungkap, Yana ‘Cadas Pangeran’ secara sadar melakukan tindakan kriminal dengan merekayasa kabar yang menimpanya.

"Setelah saudara Yana dilakukan pemeriksaan, ada masalah keluarga, ada masalah di dalam pekerjaan, dan yang bersangkutan akhirnya mengakui akal-akalan saja untuk menghindari permasalahannya," ungkapnya.***

Editor: Sanny Abraham

Tags

Terkini

Terpopuler