Kejati Jabar Tangkap 2 Buronan, Salah Satunya Buronan 15 Tahun Kasus Korupsi Bank Mandiri Senilai Rp120 Miliar

16 September 2021, 20:27 WIB
Kejati Jabar Tangkap 2 Buronan, Salah Satunya Buronan 15 Tahun Kasus Korupsi Bank Mandiri Senilai Rp120 Miliar /Humas Kejati Jabar

DESKJABAR- Terpidana kasus korupsi Bank Mandiri yang buron selama 15 tahun berhasil diringkus oleh tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jabar (Kejati Jabar) dan Kejaksaan Negeri Bandung (Kejari Bandung).

Terpidana kasus korupsi Bank Mandiri tersebut bernama Aryo Satigi ditangkap di kawasan Jalan Gatot Subroto Kota Bandung pada Kamis 16 September 2021.

Aryo Sigit dalam kasus korupsi Bank Mandiri tersebut ditaksir merugikan sekitar Rp120 miliar.

Baca Juga: BST DKI Tahap 7 dan 8 Kapan Cair ? Segera Cek Di Laman Resmi cek bansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Kode Redeem FF 16 September 2021, The Baghatur dan The Batyr, Gamer Ramai Tanyakan Elite Pass

Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda Kamis 16 September 2021, David Diam-diam Selidiki Amanda, Reno

 

"Yang bersangkutan ini sudah buron selama 15 tahun," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil kepada wartawan Kamis malam.

Aryo diketahui merupakan terpidana kasus korupsi pada Bank Mandiri cabang Prapatan pada tahun 2002 silam. Atas kasus tersebut, Aryo disebut merugikan negara pada Bank Mandiri sebesar Rp 120 miliar.

Aryo sendiri sudah divonis. Dia dikenakan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Setelah ditangkap, selanjutnya terpidana dibawa ke kantor Kejari Bandung untuk diamankan dan akan dibawa ke Jakarta oleh tim Kejagung untuk dieksekusi," katanya.

Baca Juga: Lirik Misfit NCT U, Salah Satu dari 4 Sub Unit NCT

Baca Juga: Pre-Order Album NCT 127 ‘Sticker’ Terjual Lebih dari Dua Juta Copy Jelang H-1 Comeback

Selain itu, tim seorang terpidana kasus korupsi pada Dinas Perikanan Garut dibekuk tim Kejati Jawa Barat. Pria bernama Tauhidi Fahrurozi itu ditangkap usai buron selama 14 tahun.

Tauhidi diamankan tim intelejen Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang di suatu tempat di Kabupaten Subang pada Kamis 16 September 2021.

Seorang terpidana kasus korupsi pada Dinas Perikanan Garut dibekuk tim Kejati Jawa Barat. Pria bernama Tauhidi Fahrurozi itu ditangkap usai buron selama 14 tahun. Humas Kejati Jabar

Tauhidi sendiri diketahui merupakan terpidana kasus korupsi pada Dinas Perikanan Jabar terkait revetment PPI Cilaut Eureun Garut tahun 2007.

"Selama 14 tahun buron, akhirnya terpidana bisa diamankan," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil dalam keterangannya.

Dodi menuturkan Tauhidi seharusnya menjalani hukuman penjara berdasarkan selama 2 tahun berdasarkan putusan hakim Mahkamah Agung. Selain hukuman penjara, Tauhidi juga dikenakan denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 449 juta lebih.

Baca Juga: Dinar Candy, Salah Seorang Penggemar Dirinya, Adalah Jerry Andrean MCI7 Juara MasterChef Indonesia Season 7

Baca Juga: Lirik Lagu dan Kunci Gitar Terendap Laraku, Sountrack Terpaksa Menikahi Tuan Muda

Bukannya menjalani hukuman, Tauhidi justru menghindar dan bersembunyi selama 14 tahun. Hingga akhirnya, tim gabungan Kejati Jabar dan Kejari Subang berhasil mengendus keberadaan Tauhidi di kawasan Subang.

"Setelah mengamankan, terpidana langsung dibawa menuju kantor Kejaksaan Negeri Subang yang selanjutnya akan dibawa serta diamankan oleh tim intelejen Kejaksaan Negeri Garut," katanya.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler