Unjukrasa Santri di Tasikmalaya Rusuh, 31 Diamankan, Polisi: Sebagian Besar Massa Ternyata Bukan Santri

12 Juli 2021, 21:36 WIB
Mobil polisi menjadi bulan bulanan masa dalam aksi unjukrasa yang berakhir rusuh di Kantor Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Senin 12 Juli 2021 /infosingaparna

 

DESKJABAR- Aksi unjukrasa dari Gerakan Laskar Santri (Gelas) ke Polres Tasikmalaya dan Kantor Kejaksaan Kabupaten Tasikmalaya berakhir rusuh.

Pengunjukrasa melempari petugas yang menjaga kantor kejaksaan. Bahkan dalam vidio yang viral di media sosial, mobil polisi dirusak dan juga pelemparan dari pengunjukrasa tersebut mengenai petugas kepolisian hingga terluka.

Polisi pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan 31 orang pengunjukrasa. Dari hasil pemeriksaan sementara ternyata pengunjukrasa sebagian besar adalah pengangguran, anak punk dan anak geng motor.

Baca Juga: Jabar Tertinggi Kasus Isoman Meninggal, Ridwan Kamil: Gimana Lagi, Kami Sudah Berusaha

"Kami dalami ternyata mereka sebagian besar adalah pengangguran, ada anak punk ada anak genk motor."Kata AKP Hario Prasetyo Seno, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, kepada wartawan Senin 12 Juli 2021.

Menurut Hario Prasetyo, aksi unjuk rasa dilakukan Gelas menuntut pembebasan Habib Riziq Sihab di Kejaksaan Negeri Tasikmalaya ini. Polisi menemukan sebagian besar masa pengunjuk rasa merupakan pengangguran, anak punk hingga kelompok bermotor.

Kepolisian masih mendalami siapa saja pelaku pengrusakan terhadap kendaraan polisi. 31 orang yang diamankan ini belum tentu bersalah dan masih kami dalami.

"Kami masih dalami terus siapa saja yang terlibat dalam pengrusakan kendaraan dinas polisi."tambah Hario.

Baca Juga: Polisi Inggris Buka Penyelidikan Rasisme Terhadap Saka, Rashford, dan Sacho

Sementara itu, Ormas Keagaman di Kabupaten Tasikmalaya mengutuk tindakan anarkis masa di Kejaksaan. Ormas mendukung penuh Kepolisian mengusut tuntas dan penegakan hukum atas aksi anarkis dan pengrusakan kendaraan dinas Polisi.

"Kami atasnama Ormas Keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya mendukung penuh Kepolisian pak Kapolres untuk menegakan hukum atas aksi anarkis di Kejaksaan Negeri Tasikmalaya."Kata KH. Atam Rustam, Ketua NU Kabupaten Tasikmalaya.

Unjukrasa tersebut dimulai pukul 08.00 WIB pagi diikuti oleh 70 orang, massa mendatangi Polres Tasikmalaya dan Kejaksaan Kab Tasikmalaya dengan menggunakan 1 unit kendaraan mobil komando dan 30 unit kendaraan sepeda motor.

Tuntutan pengunjukrasa awalnya, minta polisi mengusut tuntas Kasus pembunuhan 6 Pemuda FPI di KM 50 Cikampek.

Meminta Kejaksaan Kab.Tasikmalaya mengambil sikap dan akan menegakan Hukum seadil-adilnya diwilayah kab.Tasikmalaya, serta ikut kecewa terhadap Majelis Hakim yang memberikan Vonis Penjara 4 tahun kepada salah satu Ulama yaitu Habib Rizieq Shibab.

Memang ada beberapa orang santri dalam unjukrasa itu selain dari Tasikmalaya santri datang dari Ciamis dan Majalengka.

Baca Juga: Bupati Bekasi Meninggal Dunia, Lebih dari 100 Polisi Disiagakan

Pada saat unjukrasa di Kejari Tasikmalaya yang diterima Kepala Kejaksaan Tasikmalaya M Syarif SH, MH.

Dia menerangkan putusan pengadilan negri dan JPU udah meringankan dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. "Untuk pernyataan sikap itu bukan ranah saya tetapi itu ranah pengadilan negri Jakarta maka dari itu saya tidak bisa membanyakan surat pernyataan sikap dan menandatanganinya," katanya.

Masa merasak tidak puas hingga akhirnya terjadi bentrok antara petugas dengan masa Aksi. Sekitar pukul 12.00 WIB, masa aksi yang merusak fasilitas di amankan di Polres Tasikmalaya untuk di mintai keterangan lebih lanjut dan masa aksi yang diamankan Oleh 31 Orang.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler