Pekan Depan, Jaksa KPK Hadirkan Ade Barkah dan Siti Aisyah ke Persidangan Kasus Abdul Rozak Muslim

4 Juni 2021, 20:03 WIB
Saksi Deni Komaransyah saat memberi penjelasan di depan persidangan saat ditanya jaksa KPK pada persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Abdul Rozak Muslim /yedi supriadi

DESKJABAR- Sidang lanjutan kasus korupsi penyuapan/gratifikasi pengurusan proyek di Kabupaten Indramayu dari dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar dengan terdakwa Abdul Rozak Muslim kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Jumat 4 Juni 2021.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua I Gede Suarditha, SH., MH tersebut menghadirkan saksi Agus Surapto, Muh. Fajar Shidik, Ashifa Viadira, Tedi Rahman dan Deni Komaransyah.

Mereka adalah staf dari fraksi Golkar, PKS, PPP dan staf pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah.

Baca Juga: Bisa Menahan Thailand, Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Bisa Menaklukkan Vietnam

Dalam kesaksian tersebut jaksa KPK Feby Dwiyosupendy menyoal tentang adanya titipan 8 proyek melalui Abdul Rozak Muslim. Meski sempat dibantah oleh terdakwa Abdul Rozak soal titipan tersebut namun jaksa KPK bersikukuh memang ada titipan 8 proyek tersebut.

Jaksa KPK Feby Diyosupendy menyebutkan bahwa pihaknya sudah bisa membuktian sebagian yang didakwaan, bagaimana peran Ade Barkah dan perannya Abdul Rozak Muslim, seperti yang telah disampaikan saksi hari ini Fajar, Syifa dan Deni.

Jaksa KPK Feby Diyosupendy saat memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung yedi supriadi

Walau pun dibantah oleh terdakwa namun bukti elektronik dua tiga tahun lalu sudah dipegang. "Apakah itu chat WA tiga tahun lalu itu main main waktu itu, apalagi pembicaraan sangat detal, rasanya tidak logis. Makanya bukti bukti kami kumpulkan terus," ujarnya.

Baca Juga: Ternyata Bangunan di Lokasi Situs Candi Dingkel Indramayu Sudah Menerapkan Teknologi Tahan Gempa

Dalam kesempatan tersebut jaksa KPK Feby juga menyebutkan pekan depan akan menghadirkan saksi pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah yang sudah menjadi tersangka beserta Siti Aisyah alias Yeyen.

"Iya mereka berdua nanti akan kami hadirkan dipersidangan berikutnya," ujarnya.

Ketika ditanya mengenai peran Gubernur Jabar dalam kasus ini, Feby menyatakan dalam penidikan belum menemukan bukti peran gubernur.

"Dalam penyidikan kita belum menemukan bukti perannya pak guernur, dalam berkas belum ada bukti peran gubernur," ujarnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler