Penyidik Kejati Jabar Periksa 16 Saksi dari Pos Indonesia dan Posfin Soal Dugaan Penyelewengan Dana di Posfin

3 Mei 2021, 13:22 WIB
Ilustrasi Pos Finansial (Posfin). /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

DESKJABAR- Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana di PT Pos Finansial Indonesia terus diusut pihak penyidi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. 

Dalam kasus tersebut sudah ada 16 orang saksi diperiksa, namun penyidik belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut karena masih harus melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi lainnya.

"Belum ada penetapan tersangka," ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono via pesan singkat, Senin 3 Mei 2021.

Riyono menuturkan sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Ada total 16 orang saksi yang diperiksa.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Sumbang Cetak Hafidz dan Beli Seribu Sapi untuk Korban Gempa NTT

"Sedang dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Ada 16 saksi dari PT Pos, Posfin dan pihak-pihak terkait," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Riyono mengaku belum bisa merinci siapa saja nama nama yang diperiksa namun yang jelas dia memastikan saksi yang diperiksa dari PT Pos Indonesia dan Posfin.

Seperti diberitakan sebelumnya, K ejati Jabar menggeledah kantor PT Pos Finansial, di Kota Bandung. Penggeledahan dilakukan diduga terkait kasus korupsi.

Dalam penggeledahan ini, Kejati Jabar mengamankan barang bukti berupa dokumen dan alat-alat elektronik terkait dalam dugaan korupsi tersebut.

PT Pos Finansial Indonesia (Posfin) angkat bicara terkait dugaan korupsi yang tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. PT Posfin menduga penyelewengan dana tersebut dilakukan oleh manajemen lama.

Baca Juga: Kerumunan di Pasar Tanah Abang Meruntuhkan Jerih Payah Pengendalian Pandemi Covid-19

Hal itu diungkapkan PT Posfin melalui kuasa hukumnya Elvis Kabangnga. PT Posfin merespons usai dilakukan penggeledahan di kantor PT Posfin oleh Kejati Jabar kemarin

"Bahwa betul kantor PT Pos Finansial Indonesia (Posfin) didatangi oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai rangkaian proses penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan keuangan yang dilakukan oleh manajemen lama Posfin (periode 2019-2020)," ujar Elvis dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler