Awas, Kafe atau Tempat Hiburan di Bandung yang Langgar Aturan PSBB akan Disegel Selama 14 Hari

20 Februari 2021, 13:42 WIB
Oded M. Danial menyatakan sanksi penyegelan akan diperketat /Humas Pemkot Bandung/

DESKJABAR – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung mengancam akan menyegel kafe atau tempat hiburan yang membandel melakukan pelanggaran, selama 14 hari.

Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial mengemukakan, pihaknya sudah menerima laporan bahwa di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional ini, masih banyak yang abai terhadap aturan.

Hal ini terutama terjadi di kafe atau tempat hiburan yang bahkan terpantau bandel melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Mau Berburu Rumah Bersubsidi, Inilah Tiga Aplikasi Online dan Tahapannya

Untuk itu, Oded berharap, penguatan sanksi ini bisa menjadi cambuk bagi para pelanggar untuk lebih memerhatikan aturan.

Tak hanya itu, Satgas Penanganan Covid-19 kini sudah merancang untuk menjalanan ‘Operasi Senyap’.

“Setelah melihat evaluasi di lapangan banyak yang nakal kucing-kucingan. Tadi sudah disepakati oleh Kapolrestabes Bandung dan Forkopimda lainnya, harus ada penguatan atau penegasan hukum dari Perwal (Peraturan Wali Kota),” kata Oded, usai memimpin rapat terbatas bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Jumat, 19 Februari 2021.          

Menurut regulasi yang tertera di Perwal Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PSBB Secara Proporsional Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, sanksi terberat yang diberikan yakni denda sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga: Konsumsi Gula Berlebih Mempercepat Penuaan Kulit: Simak Penjelasannya Disini

Kemudian segel yang sudah terpasang di tempat usaha sudah bisa dibuka kembali paling lambat selama tiga hari.

Lalu untuk rancangan aturan terbaru nanti, ujar Oded, tempat yang telah melanggar akan disegel selama 14 hari. Kemudian denda maksimal tetap diterapkan dan segel belum bisa dibuka kendati telah dibayarkan sebelum dua pekan penyegalan berakhir.

“Dari sisi sanksi, hasil pembahasan terakhir di tim satgas, dengan adanya denda bentuk Rp500 ribu nampaknya mereka (para pelanggar) lebih memilih membayar. Karena lebih murah. Oleh karena itu, tadi ada wacana mungkin akan ditambah waktu penyegelan menjadi 14 hari,” jelasnya.

Baca Juga: Hewan Komodo Menggigit Anak Balita, Pihak KLHK Melakukan Pemagaran di Sejumlah Desa

Pematangan oleh tim teknis

Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna bersama tim teknis akan mematangkan regulasi baru untuk pengetatan masalah penegakan tersebut.

“Supaya tidak menjadi mainan. Karena dendanya kecil. Jadi orang lebih baik bayar denda. Tapi yang paling utama sebetulnya bukan masalah sanksi, tapi kesadaran,” ucap Ema.

Ema mengungkapkan, pengetatan sanksi ini mengingat perkembangan di lapangan masih ada pengelola kafe atau tempat hiburan yang bandel. Sementara Satgas Penanganan Covid-19 berjibaku untuk bisa mengatasi masalah pandemi yang juga diseimbangkan dengan upaya pemulihan ekonomi.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Humas Kota Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler