Reklame di Jalan Buahbatu dan Riau Kota Bandung Diduga Melanggar Perwal dan Perda?

2 Februari 2021, 18:48 WIB
Sebuah mobil melintas di Jalan Buah Batu Kota Bandung yang diatasna ada reklame yang diduga melanggar /yedi supriadi


DESKJABAR- reklame di dua jalan di Kota Bandung, yakni jalan Riau dan Buah Batu Bandung diduga melanggar peraturan walikota (perwal) dan peraturan daerah (Perda). Hal tersebut terjadi karena diduga telah melebihi kuota dari perda dan perwal tersebut.

Penggiat reklame Safari Zaelani, menjelaskan bahwa beberapa perusahaan diduga melanggar perwal dan perda soal reklame di Kota Bandung.

"Contoh misalnya, yang di jalan Riau itu kan ada kuotanya satu, untuk pengusaha reklame dari luar kota Bandung, kenapa berdiri lagi, ini jelas melanggar Perwal dan perda," ujarnya, Selasa 2 Februari 2021.

Zaelani melihat, pengusaha ini diduga berani melanggar Perda dan Perwal soal reklame.

Baca Juga: Anggaran Rp4 Miliar untuk Pemikul Jenazah Diprotes Dewan : 'Ini Sangat Membebani APBD Kota Bandung'

"Kenapa mereka pengusaha itu berani melanggar. Kami saja yang di Bandung mematuhi peraturan, Perwal perda yang sudah dibuat, kenapa pengusaha non Bandung berani," paparnya.

Zaleani menjelaskan, jika sesuai kuota itu seperti djalan buah batu itu empat untuk pengusaha luar kota Bandung.

"Yang di jalan riau satu, tapi ada lagi yang lain," jelasnya.

Diakui Zaelani, hal ini merugikan kami sebagai pengusaha dari Bandung.

"Harus ada tindakan satpol gimana. Kami merasa sakit hati, peraturan diabaikan oleh pengusaha non Bandung," terangnya.

Sebuah mobil melintas di Jl. RE Martadinata (Riau) Kota Bandung dibawah reklame yang diduga melanggar izin yedi supriadi

Baca Juga: Sekda Bogor Marah!, Ada 17 Karung Sampah APD Dibuang di Lahan Pertanian

Pihak Satpol PP Kota Bandung, melalui Kabid Trantib Taspen Efendi menjelaskan bahwa soal kuota reklame diatur dalam perwal nomor 005, tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame.

"Itu sudah diatur yang namanya reklame sesuai Perwal, dimanapun juga Perwal itu mengatur setiap lokasi tentang zonasi, memang siapapun yang masang reklame tidak ada masalah, asalkan ikuti aturan main di tempat masing-masing," katanya Selasa 2 Februari 2021 saat dihubungi.

Taspen menegaskan, dalam penertiban reklame di beberapa lokasi zonasi yang tidak sesuai Perwal, itu berdasarkan wasdal (pengawasan dan pengendalian).

Baca Juga: Komoditas Pinang alias Jambe di Jawa Barat Kembali Banyak Dicari

"Penindakan reklame yang melanggar, sesuai dari wasdal tadi. Satpol kan lembaga penertib dari hilir, ada wasdal, sinergis dengan dinas lain sesuai kajian wasdal tadi kita bisa menindak reklame yang tak sesuai Perwal dan Perda," tegasnya.

Satpol PP terus memantau zona khusus yang selalu dilakukan penertiban.

"Ada empat titik seperti di Asia Afrika, Siliwangi, Diponegoro, dan Riau itu selalu dipantau," jelansya.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler