Kasus Anak Gugat Ayah Makin Panas, Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat Silang Pendapat dan Mengaku Kecewa

25 Januari 2021, 18:36 WIB
Hamidah memperlihatkan laporan kehilangan kwh meter ke pihak kepolisian, bukan laporan pencurian saat jumpa pers Senin 25 Januari 2021 /yedi supriadi

DESKJABAR- Kasus anak gugat ayah semakin panas pasca dilaporkannya tiga anak yang menggugat ke Polda Jabar. Meski begitu peluang untuk berdamai di mediasi bisa saja terjadi terlebih, Selasa 26 Januari 2021 digelar sidang kasus anak gugat ayah di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).

Perwakilan keluarga Hamidah menyampaikan kepada pers mengklarifikasi kuasa hukum penggugat Musa Darwin Pane yang menyebutkan penggugat diusir dari lokasi kontrakannya.

Menurut Hamidah, Deden (anak Koswara yang menggugat) itu tidak diusir dan faktanya hingga sekarang dia masih menempati kontrakan tanah ayahnya.

Baca Juga: Bupati Bogor Geram Wisma Cibogo Belum Difungsikan untuk RS Darurat Covid-19

"Kami tidak pernah mengusir Deden, faktanya Deden masih disitu dan tidak bayar kontrakan," ujar Hamidah dalam jumpa pers didampingi Kuasa Hukum dari Kantor Progresif Laws, diketuai Bobby Herlambang Siregar, Senin 25 Januari 2021 sore di kawasan Paster Bandung.

Kemudian mengenai pernyataan bahwa penggugat Deden dilaporkan ke polisi dengan laporan pencurian listrik, juga dibantah Hamidah. Menurutnya laporan itu hanya biasa, yakni melaporkan kehilangan kwh meter sebagai persyaratan untuk diganti oleh PLN.

Malah kami dilaporkan ke polisi dalam dua kasus.
Hamidah juga mengaku pada Senin sore, terima WA dari Darwin Pane memberi tahu bahwa besok Selasa 26 Januari 2021 sidang. "Kita damai yah, besok sidang," kira kira itulah isi WA kata Hamidah.

Baca Juga: Wanita Pelaku Asusila di Halte SMKN 34, Balik Bertanya Emang Kenapa ?

Hamidah jawab silahkan hubungi kuasa hukum karena kami telah menyerahkan segalanya kepada kuasa hukum kami. "Saya juga heran kenapa tidak menghubungi langsung kuasa hukum saya kan dia mungkin lebih tahu tentang etiknya," ujar Hamidah.

Sementara itu Kuasa Hukum Koswara, Bobby Herlambang menyayangkan terkait klarifikasi yang diungkapkannya diluar persidangan seharusnya dibahas di persidangan.

Kemudian terkait pengusiran oleh keluar Koswara terhadap penggugat, Bobby Herlambang memastikan bahwa Koswara tidak mengusir karena Deden pun sampai saat ini masih disana tanpa bayar kontrakan.

Baca Juga: Aktris Drakor Song Yu Jung Meninggal Dunia di Usia 26 Tahun, Keluarga Belum Kabari Penyebabnya

"Saya kecewa info dari Hamidah, tentang adanya WA dari kuasa hukum penggugat. Kami pada dasarnya junjun tinggi etika advokat. Tapi kali ini kami merasa tidak dihormati karena tindakan langsung pada prinsipel kami, kami tentu kecewa dengan hal itu," ujar Bobby.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler