Terdakwa Korupsi Dadang Suganda Beli Tanah 1,3 Miliar Dijual ke Pemkot Bandung 12 Miliar

22 Januari 2021, 09:13 WIB
Sidang Korupsi RTH Kota Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda digelar Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis 21 Januari 2021 /yedi

DESKJABAR- Sidang korupsi RTH Kota Bandung jilid 2 kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung pada Kamis 21 Januari 2021. Terdakwa Dadang Suganda didampingi penasehat hukum Efran Helmi Juni dan rekan.

Dalam sidang tersebut jaksa KPK menghadirkan tujuh orang saksi pemilik tanah yakni, Maman Suparman, Wawa Alfarabi, Kusdiman, RD Iis Siti Aisyah, Ahmad Amir, Kasman Robert dan mantan Camat Antapani Ace Herwansyah. Mereka diperiksa jaksa untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Dadang Suganda.

Salah seorang saksi, Maman Suparman, membenarkan bahwa tahun 2011 dirinya menjual tanah seluas 1656 meter persegi dan 354 meter persegi di Ciburial Cilengkrang kepada Dadang Suganda.

Baca Juga: Lazio vs Parma, Raih Tiket Terakhir Perempat Final Piala Italia

“Yang melakukan transaksi itu ayah saya, almarhum H Asidik. Pak Dadang yang datang ke rumah saya, pembayarannya kontan Rp 130 juta,” ujarnya, dihadapan majelis hakim yang diketuai T Benny Eko Supriyadi.

Dia mengaku tidak mengetahui jika tanah tersebut dijual kembali ke Pemkot Bandung Rp 570 juta oleh Dadang Suganda.

Saksi lainnya, Ahmad Amir, mengaku telah menjual tanah miliknya seluas 3.925 meter persegi di Cigupakan Cilengkrang kepada Dadang Suganda.

Baca Juga: Kreativitas Orang Kreatif, Guru SMPN 2 Garut Berhasil Menulis Buku di Masa Pandemi

“Transaksinya sekitar tahun 2012, dua kali pembayaran total Rp 180 juta,” ujarnya.

Dijelaskan, dia tidak mengetahui jika tanah miliknya itu dijual kembali ke Pemkot Bandung oleh Dadang Suganda Rp 1,452 miliar. Dia mengaku tidak pernah datang atau didatangi notaris.

“Saya hanya tandatangan berkas, kata Pak Dadang itu hanya untuk formalitas,” ujar Ahmad Amir.

Saksi Wawa Alfarabi membenarkan telah menjual tanah kepada Dadang Suganda tahun 2012 seharga Rp 1,315 miliar.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini, 22 Januari 2021 di RCTI TV : Elsa Takut Ketahuan Kalau Dia Pembunuh

“Uang mukanya Rp 300 juta, kemudian saat pelunasannya Rp 1 miliar di rumah paman saya di Cisaranten,” ungkapnya.

Wawa mengaku tidak mengetahui jika Dadang menjual tanah tersebut Rp 12,8 miliar untuk sarana pendidikan Sekolah Dasar (SD) Cikadut.

“Setahun yang lalu saya lihat belum ada bangunan. Masih berbentuk sawah,” ujarnya, menjawab pertanyaan jaksa tentang kondisi terkini tanah miliknya yang dijual ke Dadang Suganda.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini, 22 Januari 2021 di RCTI TV : Elsa Takut Ketahuan Kalau Dia Pembunuh

Penasihat hukum Efran Helmi Juni berkeberatan dengan diksi ditodong sebagaimana diungkapkan mantan Camat Antapani Ace Herwansyah.

“Coba saudara saksi jelaskan detail maksud kata ditodong tadi. Itu kan kesannya gimana gitu ditodong,” ujar Efran.

Menjawab itu, Ace mengungkapkan bahwa dirinya tiba-tiba disuruh menandatangani Surat Pelepasan Hak (SPH) atas tanah saat diundang ke kantor Bagian Aset DPKAD Kota Bandung.

Baca Juga: Anak Gugat Ayah di Bandung : Gara Gara Kontrakan Tak Diperpanjang, Deden Gugat 3 Miliar

“Saat itu saya lupa bawa pulpen, saya pinjam lalu tandatangan,” ujar Ace.
Diakuinya, selaku camat dirinya mengajukan lokasi lain untuk dijadikan kantor kecamatan, bukan di lokasi milik Dadang Suganda yang tidak memiliki akses jalan untuk dilalui kendaraan roda empat.

Soal kontroversi akses jalan itu, sempat diwarnai perdebatan sengit antara tim penasihat hukum Dadang Suganda dengan jaksa Budi Nugraha.

Penasihat hukum sempat meminta izin majelis hakim menunjukan foto terkini adanya akses jalan untuk kendaraan roda empat di lokasi.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Hasil Penilaian Lembaga Kajian dan Konsultasi Pembangunan

“Mohon maaf majelis, kita berbicara kondisi yang dulu bukan kondisi sekarang,” sergah Budi.

Efran sempat mempertanyakan ke seluruh saksi tentang proses pembelian tanah oleh kliennya. Efran ingin memastikan adanya tahapan negoisasi antara penjual dan pembeli, termasuk pembayaran tunai kepada seluruh pemilik tanah.

“Ada tidak janji klien saya Dadang Suganda jika tanah dijual kembali ke pihak lain dan ada untung akan diberikan kepada saudara saksi,” tanya Efran.

Baca Juga: Liverpool, Saat Terpuruk Ini Komentar Juergen Klopp Soal Pertahankan Gelar Juara

Menjawab itu, seluruh saksi menjawab senada. “Tidak ada. Mau dijual ke siapa saja dan untung berapa saja, itu haknya Pak Dadang,” ujar Kusdiman.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler