Kontrakan Warung Tak Diperpanjang Penyebab Deden Gugat Ayah 3 Miliar ke PN Bandung

22 Januari 2021, 07:59 WIB
anak gugat ayah : Koswara (85) dipapah anaknya Hamidah saat berjalan memasuki ruang sidang di PN Bandung /yedi supriadi

DESKJABAR- Sang anak gugat ayah di Bandung menjadi viral di media masa dan media sosial. Pasalnya peristiwa seperti ini jangan terjadi mengingat semua anak pasti akan memberikan yang terbaik buat orang tuanya.

Ayah tersebut bernama Koswara digugat ke Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) oleh anaknya Deden yang memberi kuasa kepada Masitoh yang juga merupakan anak dari Koswara.

Perkara anak gugat ayah dengan ganti rugi 3 miliar, meski persidangannya belum masuk pada perkara pokok, namun sudah menjadi buah bibir di PN Bandung. Bahkan ada yang mengatakan kok, teganya sampai ayah sudah tua begitu digugat karena gara-gara harta. Padahal usia sang ayah bernama Koswara sudah masuk 85 tahun sehingga jalan pun harus dipapah sama anaknya.

Baca Juga: Info Covid-19, Jadwal Vaksinasi di Kabupaten Bogor Mundur Hingga Februari, Ini Alasannya

Berdasarkan berkas perkara gugatan yang kami terima, penggugat bernama Deden dan Nining dengan memberi kuasa kepada advokat Masitoh, dan H. Komar Sarbini. Sedangkan tergugat, R.E. Koswara yang merupakan bapak dari penggugat Deden dan Nining. 

Masitoh sendiri ternyata masih anak Koswara yang merupakan ayahnya, Masitoh sebelum persidangan meninggal dunia karena serangan jantung pada malam hari tgl 1, yang rencana keesokan harinya sidang gugatan tersebut digelar.

Juga adik-adiknya, Hamidah bersama suami dan Imas Solihah bersama suami yang merupakan adik penggugat dan pengacara penggugat.

Baca Juga: Waspada, Jumat Pagi, Potensi Hujan Disertai Petir di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu

Sidang perdana digelar pada Selasa 12 Januari 2021, namun karena dua tergugat tidak hadir maka, hakim I Gede Swardika mengundur sidang sampai 19 Januari 2021. Namun karena kurang pihak dan ada kabar salah seorang pengacara Masitoh meninggal dunia akhirnya sidang digelar sebentar untuk masuk pada proses mediasi. 

Kuasa hukum penggugat Komar Sarbini usai sidang kepada wartawan menyatakan tergugat Koswara, Hamidah dan Ima Solihah diharuskan mengembalikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada penggugat secara tunai dan seketika.

Hal tersebut menurut Komar Sarbini karena atas perbuatan yang oleh tergugat tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat sehingga penggugat telah mengalami kerugian besar tersebut berupa pengusiran secara paksa hal tersebut tidak berdasarkan hukum dan peraturan perundang undangan.

Baca Juga: Waspada, Jumat Pagi, Potensi Hujan Disertai Petir di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu

Sementara itu tergugat, Hamidah yang hadir di PN Bandung menyatakan bahwa dirinya bersama bapaknya digugat oleh Deden yang merupakan kakak Hamidah. "Deden mengontrak toko bapa saya seharga Rp 8 juta namun dibatalkan karena toko mau dijual, dari situlah awal cerita gugatan," ujarnya.

Deden menyatakan bahwa bapak kami mengingkari perjanjian kontrakan toko no 3 yang beralamat di Jln A.H. Nasution No 34 keluarahan Pakemitan Kecamatan Cinambo Kota Bandung.

Deden beralasan kondisi perekonomian kesulitan sehingga tidak sanggup membayar 8 juta dan tidak dapat meninggalkan tempat usahanya tersebut namun bapaknya tidak pernah dihiraukan maka Deden mengajukan gugatan melalui PN untuk dapat menguatkan perjanjian kontrakan toko.

Baca Juga: Perawatan Kecantikan: Filler dan Botox, Inilah Perbedaanya

Hamidah menyatakan dengan adanya kasus ini sepertinya mau menyengsarakan kami dan bapa saya yang sudah tua. Usia bapak 85 tahun. "Penggugat Deden anak kedua dan kuasa hukum Masitoh anak ketiga. Saya adiknya," ujar Hamidah.

"Bapa saya pingin pulang ke rumah tapi tidak bisa, dia trauma. Mau pulang juga takut sekarang ada di kakak saya di Panghegar," ujar Hamidah.

Menurut Hamidah pihaknya meminta keadilan untuk bapanya yang saat ini tadinya mau menjual tanah tersebut tapi dengan adanya kasus tersebut menjadi tidak bisa menjual. Padahal tanah tersebut merupakan tanah bapak.

Baca Juga: Cirebon: Uang Korupsi dari Empat Desa Rp 1,4 M Berhasil Diselamatkan

Pengacara tergugat Nana Ruhiana menyatakan akan berupaya untuk mendamaikan masalah ini karena ini masalah keluarga. "Mudah mudahan bisa diselesaikan ditingkat mediasi," ujarnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler