Waspada, Masuk Kota Bandung akan Dipersulit. Cek Poin Diaktifkan Lagi

30 Desember 2020, 07:16 WIB
Potret personel Dishub Kota Bandung sedang melakukan persiapan penutupan jalan. /Dok. Humas Pemkot Bandung/

 

DESKJABAR – Kota Bandung akan tertutup bagi perayaan malam tahun baru 2021, karena Pemerintah Kota Bandung akan melakukan langkah-langkah pengetatan, sejak Kamis, 31 Desember 2020.

Langkah-langkah yang akan diambil adalah Pemkot Bandung akan mengantifkan lagi cek poin di delapan titik. Cek Poin ini difungsikan sebagai pos pemeriksaan kendaraan yang akan masuk ke wilayah Kota Bandung.

Langkah lainnya adalah Pemkot Bandung dan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung akan melakukan penutupan ruas jalan di 23 ruas jalan di wilayah Kota Bandung mulai Kamis, 31 Desember 2020 sore.

Baca Juga: Liga Premier Terancam Dihentikan. Ini Alasannya

Baca Juga: Arsenal Pertahankan Tren Positif, Catat Dua Kali Menang Beruntun

Penutupan ruas jalan akan dilakukan mulai Kamis 31 Desember 2020 pukul 17.00 WIB hingga Jumat 1 Januari 2021 pukul 05.00 WIB.

Meski demikian, ada kebijakan khusus yang akan diterapkan bagi mereka yang diperbolehkan masuk wilayah Kota Bandung.

Mengutip dari PRFM News dengan judul artikel "Cek Poin Diaktifkan Kembali Mulai Besok, Ini Warga yang Masih Boleh Masuk Kota Bandung", siapa saja warga yang masih diperbolehkan melintas saat malam perayaan tahun baru?

Baca Juga: Spoiler Alert, Penjelasan Sosok yang Muncul di Akhir Film Wonder Woman 1984

Masyarakat yang diizinkan masuk ke Kota Bandung :

  1. Warga Kota Bandung yang hendak pulang ke rumah, dengan menunjukkan KTP domisili Kota Bandung atau yang sejenis
  2. Kendaraan yang mengangkut bahan sembako, BBM, kesehatan, kebutuhan pokok masyarakat dan kepentingan yang menyangkut hajat hidup warga serta lainnya yang diizinkan oleh petugas.
  3. Kendaraan pendatang yang sudah melakukan pemesanan hotel/penginapan, dengan menunjukkan bukti pemesanan
  4. Kendaraan yang mengangkut warga yang akan berobat di Kota Bandung.

Baca Juga: Sandiaga Uno: Kebijakan Menutup Sementara Pintu Masuk WNA ke Tanah Air Demi Keselamatan Negeri

Masyrakat yang dilarang masuk ke Kota Bandung :

1.Semua kendaraan yang hendak merayakan malam tahun baru di Kota Bandung.

2. Semua kendaraan yang tanpa tujuan yang jelas serta tidak dapat menunjukkan bukti sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf D di atas.***Asep Yusuf Anshori/PRFM News

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler