SIM Keliling Bandung 22 Desember 2020, Beroperasi di Dua Lokasi Ini

22 Desember 2020, 03:10 WIB
Ilustrasi SIM keliling online di Bandung. /Instagram/@simrestabesbdg1/

DESKJABAR - Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan atau SIM C Anda telah mendekati masa berlaku, segera perpanjang di layanan SIM keliling online.

Polrestabes Bandung menyediakan layanan mobil SIM keliling online setiap hari. Pelayanan buka mulai pukul 8.00 sampai pukul 15.00 WIB. Warga disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri.

Warga juga diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan. Caranya dengan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air atau dengan penyanitasi tangan (hand sanitizer), dan menjaga jarak.

Baca Juga: Datang ke Bandung Diimbau Lakukan Rapid Test Antigen, Wajib Bawa Jika Naik Kereta atau Pesawat

Berikut ini adalah lokasi perpanjangan SIM keliling online Sat Lantas Polrestabes Bandung 22 Desember 2020 yang dibagikan melalui akun instagramnya, @simrestabesbdg1.

- BTC Fashion Mall Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal, Bandung.

 

Pada hari Jumat, 25 Desember 2020, dan Minggu, 27 Desember 2020, layanan SIM keliling online tidak beroperasi.

Tersedia pula gerai SIM online yang buka Senin-Sabtu pukul 8.00-15.00 di Festival Citylink, Jalan Peta Bandung.

Baca Juga: Kematian Akibat Covid-19 Meningkat, Pemerintah Kota Seoul Larang Pertemuan Lebih dari Empat Orang

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM, diwajibkan menggunakan masker dan membawa penyanitasi tangan (hand sanitizer).
6. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap Senin sampai dengan Sabtu pukul 8.00-15.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: ASN Dibatasi Bepergian ke Luar Kota Selama Libur Akhir Tahun, Simak Penjelasan Menpan RB

Baca Juga: Update Covid-19 Kota Bandung, Waspadalah Total Terkonfirmasi Covid-19 Tembus Angka 5.000 Kasus

Baca Juga: Kalpataru 2020 Dianugerahkan Kepada Sepuluh Tokoh dan Kelompok Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1

Tags

Terkini

Terpopuler