Hakim Tipikor Bandung Tak Gubris Permintaan Dadang Suganda, Sidang Korupsi RTH Dilanjut Kamis Ini

14 Desember 2020, 16:20 WIB
Terdakwa Korupsi RTH Kota Bandung Dadang Suganda berjalan dikawal brimob usai sidang di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Rabu 2 Desember 2020 /yedi supriadi

DESKJABAR- Kasus korupsi RTH Kota Bandung jilid 2 dengan terdakwa Dadang Suganda kembali disidangkan di pengadilan tipikor bandung Senin 14 Desember 2020. Dalam sidang yang dipimpin hakim Benny T. Eko Supradi mengagendakan pembacaan putusan sela.

Dalam putusannya hakim menolak atas eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa karena eksepsi tersebut sudah masuk dalam pokok perkara. 
 
Karena itulah untuk sidang selanjutnya dilanjutkan pada pemeriksaan saksi saksi yang rencananya akan digelar pada Kamis 17 Desember 2020.
 
 
Hakim pun merubah hari jadwal sidang dari semula tiap hari senin dan rabu, kedepannya berubah menjadi tiap selasa dan kamis.
 
Usai sidang ketua tim penasehat hukum terdakwa, Efran Helmi Juni menyyatakan memenag eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum dinyatakan hakim sudah masuk pada pokok perkara sehingga hakim menolaknya.
 
"Eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum sudah masuk ke wilayah pokok perkara jadi harus diuji didalam acara pembuktian," ujar Efran Helmi Juni saat ditemui wartawan usai sidang.
 
 
Untuk itu, menurut Efran sidang selanjutnya masuk dalam pemeriksaan saksi. Nanti jaksa KPK yang akan menghadirkan saksi saksi.
 
Namun hingga kini kami belum menerima informasi siapa saja yang akan dijadikan saksi dalam sidang Kamis 17 Desember 2020.
 
"Kami belum menerima informasi saksi siapa saja yang akan dihadirkan nanti," ujarnya.
 

Seperti diketahui, terdakwa kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung Dadang Suganda alias Dadang Demang didakwa melakukan korupsi pengadaan tanah dalam kurun waktu pencairannya pada tahun 2011 hingga tahun 2012.

Jaksa KPK mendakwa Dadang dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total keseluruhan Rp 87.7 miliar.

Baca Juga: Acara NET TV Senin 14 Desember 2020, Tayang Drakor Pukul 17.00 WIB

Tim Jaksa KPK yang diketuai Haerudin menyebutkan terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan menepatkan, mentransfer mengalihkan membelanjakan membayarkan menghibahkan menitipkan membawa ke luar negeri mengubah bentuk menukrkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas hak kekayaan.

Baca Juga: Polda Jateng Memastikan Proses Hukum Atas Pelaporan Ketua KPAID Kab Cirebon Berjalan

Total dana keseluruhan sebesar Rp 87 miliar.

Dana terebut berasal dari pengadaan tanah RTH Kota Bandung pada Desember 2011. Kemudian pengadaan tanah RTH Kota Bandung untuk tanah pertanian, pencairan dilakukan pada april 2012.

Selanjutnya pengadaan tanah untuk sarana pendidikan, pencairan dilakukan pada Juli 2012. Selanjutnya pengadaan tanah untuk kantor kecamatan Antapai, pencairan pada Agustus 2012. Selanjutnya pengadaan tanah pertanian pencairan November 2012.

Pengadaan tanah untuks arana pendidikan (lanjutan) pencairan pada November 2012. Kemudian pengadaan tanah untuks arana lingkungan hidup ruang terbuka hijau APBD perubahan tahun 2012. "Total keseluruhan mencapai Rp 87,7 miliar," ujar Tim Jaksa KPK.

Baca Juga: Ruang Isolasi Khusus Pasien Covid-19 di Cirebon Semua Sudah Terisi Penuh

Akibat perbuatannya terdakwa dikenakan pasal 3 UU Tipikor tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo.Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Dan kedua pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian khusus dakwaan korupsi yang terkait dengan tiga terdakwa sebelumnya, Dadang Suganda didakwa melakukan korupsi senilai Rp 19.7 miliar. Jadi dakwaan Jaksa KPK tersebut bersifat komulatif antara dakwaan korupsi dan TPPU.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa Dadang Suganda sejumlah Rp 19.761.189.243,00," ujar Jaksa KPK Haerudin.

Jaksa mengatakan Dadang didakwa turut serta melakukan perbuatan pada pelaksanaan pengadaan tanah untuk saran lingkungan hidup RTH tahun anggaran 2012. Dadang juga disebut meminta diikutsertakan sebagai pihak yang mengadakan tanah sarana lingkungan RTH.

Baca Juga: Kabar Buruk, Bandung Kembali ke Zona Merah, Kedisiplinan Masyarakat Terus Berkurang

"Mengkoordinasikan pihak lain berperan sebagai penerima kuasa menjual yang dibuat secara proforma dalam akta kuasa menjual untuk mencari tanah yang akan dijual kepada Pemerintah Kota Bandung. Menerima beberapa kali sejumlah uang secara bertahap sebagai keuntungan penjualan tanah kepada Pemerintah Kota Bandung," tutur jaksa.

"Meminta agar mempercepat proses administrasi 
dan ganti rugi kegiatan pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup-RTH pada DPKAD Kota Bandung serta memberikan sejumlah keuntungan penjualan tanah RTH Bandung tersebut kepada Dada Rosada, Edi Siswadi di dan Herry Nurhayat," kata jaksa menambahkan.

Tiga nama tersebut tak asing di lingkungan Pemkot Bandung. Dada Rosada
diketahui merupakan eks Wali Kota Bandung, Edi Siswa di eks Sekda Bandung dan Herry Nurhayat eks Kepala DPKAD. Ketiga nama itu juga saat ini dihukum di Lapas Sukamiskin.

Baca Juga: 20 Orang Pegawainya Positif Covid-19, Kantor BPN Garut Langsung Ditutup Sementara

Jaksa mengatakan perbuatan Dadang ini menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara atas perkara tersebut mencapai Rp 69 miliar.

Atas perbuatan itu, Dadang didakwa melakukan perbuatan sebagaimna diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.

Dadang juga dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Usai pembacaan dakwaan sidang diundur untuk dilanjutkan dengan agenda eksepsi.
***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler