Wakil Wali Kota Bandung dan Kepala Kejari Bandung Bakar Ganja Sebesat 3,4 Kilogram Lebih

1 Desember 2020, 12:17 WIB
Kajari Bandung Muhamad Iwa Suwia Pribawa bersama Wakil Wali Kota Bandung dan jajaran lainnya sedang melakukan pemusnahan barang bukti di kantor Kejari Bandung, Selasa 1 Desember 2020 //yedi supriadi

 

DESKJABAR- Kejaksaan Negeri (Kejari Bandung) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam pemusnahan itu ada ganja seberat 3,4 kilogram bersama barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dalam acara pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejari Bandung Mohamad Iwa Suwia Pribawa dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana serta unsur pejabat dari instansi terkait lainnya.

Baca Juga: Istri Sah IE Berniat Akan Mengambil Alih Lahan yang Dikuasi Ketua KPAID Kabupaten Cirebon

Dalam kesmepatna itu Kajari Bandung menyatakan pemusnahan dilakukan di Halaman Depan Kantor Kejari Bandung.

Dilakukan pemusnahan barang rampasan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

 Selain itu, pemusnahan ini dilakukan karena kantor Kejari Bandung sedang dilakukan pembangunan sehingga tempat penyimpanan barang bukti penuh karena ruang tempat penyimpanan barang bukti sebagian sedang direnovasi.

Menurut Kepala Kejari Bandung, ada sebanyak 174 perkara dalam tindak pidana umum.
Yakni narkotika dan psikotropika sebanyak 132 perkara dengan rincian, narkotika jenis ganja sebesar 3,462 kilogram, gorila 96.887 gram.

Baca Juga: Tim Pengacara Terdakwa Dadang Suganda Sebut Dakwaan KPK Tidak Lengkap, Kasusnya Bukan Tindak Pidana

Baca Juga: Mengajar Ditengah Covid-19 Gampang Gampang Susah, Simak Penuturan Kasi Kurikulum SD Disdik Bandung

Baca Juga: Usaha Perkebunan Besar Butuhkan Pembinaan Multi Pihak

Kemudian barang bukti yang turun dimusnahkan yakni shabu seberat 615,9046 gram.
Untuk gorila dan shabu dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selain itu jenis psikotropika berbagai merk sebesar 1.362 tablet, terdiri dari extacy, alprzolam dan MDMA juga dimusnahakn dengan cara diblender.

Dalma pemusnahan tersebut juga dari perkara perjudian sebanyak 5 perkara, pelanggaran undang undang kesehatan 1 perkara, pelanggaran undang undang darurat dan barang bukti yang digunakan sebagia alat kejahatan lainnya sebanyak 36 perkara.

Sedangkan untuk pemusnahan barang bukti berupa senjata diberikan langsung kepada untusan dari Pindad.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler