DESKJABAR – Ini bukan kasus Subang, tetapi kasus pembunuhan yang terjadi di Gapyeong Korea Selatan, tahun 2019.
Kasus di Gapyeong ini merupakan kasus pembunuhan dengan motif ingin mendapatkan uang dari asurasi jiwa senilai senilai kurang lebih 650 ribu dolar Amerika atau 800 juta won.
Dilaporkan koreatimes beberapa jam lalu, seorang suami yang disebut “suami Lee” tahun 2019 lalu ditemukan tewas tenggelam di Lembah Yongso, Gapyeong.
Awalnya, polisi menduga bahwa kematian “suami Lee” karena yang bersangkutan jatuh ke lembah. Kebetulan dia tidak bisa berenang.
Itu juga sesuai dengan pengakuan istri Lee, Lee Eun-hye (31) dan saudaranya, Cho Hyun-soo (30). Keduanya mengaku “suami Lee” memang jatuh ke lembah.
Belakangan, tepatnya Desember 2020, polisi Gapyeong kembali membuka kasus tersebut. Ini dilakukan setelah seorang kenalan dari anggota korban membuat laporan ke kantor polisi Ilsan, tentang dugaan keterlibatan Lee dan Cho dalam kasus tersebut.
Polisi gerak cepat. Dengan berbekal laporan itu, polisi mendakwa keduanya dengan pembunuhan dan pelanggaran Undang-Undang Khusus Pencegahan Penipuan Asuransi dan mengirim mereka ke kejaksaan pada Desember 2020.
Jaksa Incheon yang menerima kasus itu pun gerak cepat. Mereka melanjutkan penyelidikan pada Februari 2021.
Baca Juga: TWIBBON Nuzulul Quran 2022, Cocok Dipasang di Facebook, Instagram, WhatsApp, Jelang 17 Ramadhan