KASUS TANGMO NIDA TERBARU, Hebatnya Gatick, Hebohkan Kejaksaan dan Didampingi Banyak Politisi

- 6 April 2022, 10:57 WIB
Gatick ditetapkan menjadi tersangka memberikan keterangan palsu dalam kasus kematian Tangmo Nida.
Gatick ditetapkan menjadi tersangka memberikan keterangan palsu dalam kasus kematian Tangmo Nida. /Bangkok Post/

Karena, jika terbukti bersalah nanti atau menemukan tuduhan yang lebih berat, membuat tidak mungkin lagi dilakukan tuntutan terhadap Gatick.

Oleh karena itu, adalah tepat untuk mengirim berkas Gatick kembali ke petugas investigasi dari Kantor Polisi Nonthaburi untuk menyelidiki perkara ini demi keadilan.

Begitulah hasil dengar pendapat. Kesimpulannya, berkas Gatick ditolak pihak kejaksaan dan dikembalikan kepada pihak kepolisian Nonthaburi.

Di lain pihak, Sira Jenjaka, penasihat hukum Gatick, menyatakan, pihaknya telah menyiapkan surat berharga tunai sebesar 4 ratus ribu baht atau sekitar Rp170.852.000 sebagai jaminan untuk Gatick apabila Gatick ditahan.

Lalu jika kejaksaan menerima berkas Gatick sebagai tersangka pasal pemberian keterangan palsu, seberat apa hukuman yang akan diterima Gatick?

Anjas dalam chanel youtubenya mengungkapkan, hukumannya adalah denda sebesar 40 ribu baht atau sekitar Rp20 jutaan (tepatnya Rp17,085,200, 1 baht setara Rp427,13- Red) dan atau penjara maksimal 2 tahun.

Jadi tentu hukumannya jauh lebih ringan daripada pasal pembunuhan.

Dan tampaknya, seperti diungkapkan Anjas yang mengutip pendapat Decha Kittiwitthayanan, pengacara Panida, pasal pembunuhan tak akan dituduhkan kepada Gatick Cs dalam kasus Tangmo Nida ini.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: YouTube Anjas di Thailand thaipbsworld


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah