Setelah Kematian Seorang Warga, Jaksa Italia Sita 393 Ribu Dosis Vaksin Astra Zeneca

- 16 Maret 2021, 07:46 WIB
ILustrasi vaksinasi Covid-19
ILustrasi vaksinasi Covid-19 /Pixabay/Fernando Zhiminaicela

DESKJABAR - Menyusul kematian seorang pria beberapa jam setelah dia menerima suntikan vaksin Covid-19 Astra Zeneca, jaksa penuntut di wilayah Piedmont, utara Italia, mengatakan pada pihaknya telah menyita 393.600 dosis vaksin tersebut, Senin 15 Maret 2021.

Disebutkan, pada Minggu 14 Maret 2021, pemerintah daerah Piedmont menangguhkan penggunaan vaksin tersebut setelah Sandro Tognatti, seorang guru musik berusia 57 tahun, jatuh sakit dan meninggal dalam keadaan yang belum dijelaskan.

Namun pemerintah Italia mengatakan tidak ada bukti hubungan antara kematian dan suntikan dan telah mengizinkan vaksin Astra Zeneca untuk terus diberikan.

Baca Juga: Pasca Kasus AstraZeneca, WHO Imbau Negara di Dunia untuk Terus Kampanyekan Vaksinasi Covid-19

Baca Juga: Portugal Ketakutan, untuk Sementara Hentikan Suntikan Vaksin  AstraZeneca Covid-19

Baca Juga: HUMOR SUEB: Cerdas Cermat

Sebagaimana dilansir Antara dari Reuter, sebelumnya Tognatti mengeluhkan suhu tubuh yang tinggi pada malam hari dan merasa sakit lagi pada Minggu pagi. Sebuah ambulans dipanggil, tetapi pria itu meninggal tak lama kemudian.

"Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa pemberian obat secara terus-menerus di seluruh negeri tidak menyebabkan konsekuensi lebih lanjut (berbahaya atau fatal) sampai kami benar-benar yakin bahwa kematian (Tognatti) tidak dapat dikaitkan dengan inokulasi yang disebutkan di atas," kata jaksa Teresa Angela Camelio dalam sebuah pernyataan.

Para hakim di Sisilia juga memerintahkan penyitaan vaksin AstraZeneca minggu lalu menyusul kematian mendadak dua pria yang baru-baru ini diinokulasi.

Sejumlah negara seperti Irlandia, Denmark, Norwegia, dan Islandia semuanya telah menangguhkan penggunaan vaksin setelah masalah pembekuan darah, beberapa di antaranya berakibat fatal, pada orang-orang yang telah menggunakannya.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah