Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Dijatuhi Hukuman 3 Tahun, Inilah Tuduhannya

- 2 Maret 2021, 08:24 WIB
Mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman 3 tahun
Mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman 3 tahun /commons.wikimedia.org/

Baca Juga: 9 MANFAAT DAUN MINT, Meningkatkan Pencernaan, Meredakan Stress Hingga Mengobati Asma

Hakim di pengadilan Paris memutuskan Sarkozy bersalah karena menawarkan jabatan bergengsi di Monaco kepada jaksa penuntut, dengan imbalan informasi penyelidikan atas tuduhan bahwa dia telah mengeksploitasi kelemahan mental pewaris L'Oreal, Liliane Bettencourt, untuk menikmati sumbangan dana untuk membiayai kampanye presiden pada 2007.

"Mereka sangat menyadari sifat curang dari tindakan mereka," kata hakim Christine Mee seperti dikutip oleh radio info Prancis yang dikelola pemerintah.

Sarkozy, 66, berulang kali membantah semua kesalahan.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: France Info Radio


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah