Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Dijatuhi Hukuman 3 Tahun, Inilah Tuduhannya

- 2 Maret 2021, 08:24 WIB
Mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman 3 tahun
Mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman 3 tahun /commons.wikimedia.org/

 

DESKJABAR – Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy menjadi mantan presiden kedua Prancis yang dijatuhi hukuman. Pengadilan Prancis Senin 1 Maret 2021, menjatuhkan hukuman 3 tahun kepadanya.

Mantan presiden yang memerintah Prancis 2007 hingga 2012 itu dijatuhi hukuman atas tuduhan korupsi dan jual beli jabatan.

Hukuman 3 tahun yang dijatuhkan kepadanya, termasuk dua tahun penangguhan, yang membuatnya kecil kemungkinan masuk penjara.

Baca Juga: WOW!, Lionel Messi Dibelakang Penangkapan 4 Pejabat Senior Barcelona

Di bawah hukum Prancis, Sarkozy tidak diharuskan menjalani hukuman di penjara dan dia dapat ditempatkan dengan penggunaan gelang elektronik.

Sarkozy memiliki waktu 10 hari untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Sarkozy, menjadikannya sebagai mantan presiden Prancis kedua yang dijatuhi hukuman, setelah Jacques Chirac, presiden Prancis dari 1995 hingga 2007.

Chirac, yang meninggal pada September tahun lalu, mendapat hukuman percobaan penjara dua tahun pada 2011 karena menciptakan pekerjaan palsu untuk anggota partainya saat dia menjadi walikota Paris pada 1990-an.

Selain Sarkozy, pengacara Sarkozy Thierry Herzog dan mantan hakim Gilbert Azibert dijatuhi hukuman yang sama atas tuduhan korupsi, perdagangan pengaruh, dan penyembunyian pelanggaran kerahasiaan profesional.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: France Info Radio


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x