UPDATE: Korban meninggal Bertambah 34 Orang, Kasus Gangguan Ginjal Akut dari 22 Provinsi di Indonesia

- 22 Oktober 2022, 08:42 WIB
Menteri Kesehatan (Menskes) Budi Gunadi Sadikin saat jumpa pers di Jakarta, terkait penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Instagram@kemenkes_ri
Menteri Kesehatan (Menskes) Budi Gunadi Sadikin saat jumpa pers di Jakarta, terkait penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Instagram@kemenkes_ri /

Baca Juga: WEEKEND CUY, Cepat Klaim Kode Redeem FF Hari Ini, Ada Hadiah Tak Disangka-sangka, GRATIS dari GARENA FREE FIRE

Banyak balita masuk rumah sakit hingga keadaannya memburuk sejak bulan September 2022. Ditambah lagi adanya kasus serupa di Gambia, puluhan anak meninggal dunia karena minum obat sirup, maka penelitian yang kami lakukan terus berkembang.

“Melihat kondisi memburuk cepat sekali dalam lima hari, dan melihat pengalaman di India karena obat, maka kami melakukan langkah konservatif dengan melarang nakes meresepkan obat sirup untuk anak, demi kewaspadaan sambil menunggu mengetahui apa penyebabnya, ujarnya.

Lebih lanjut Menteri Gunadi menjelaskan, pihaknya melakukan investigasi mendatangi rumah-rumah, hasilnya dari 156 anak, kami temukan 102 obat di lemari keluarga masing-masing jenisnya sirup, ini yang sedang kami teliti.

Saat ini ke 102 obat sirup yang ditemukan sedang diteliti, Konfirm ditemukan senyawa Etilien Glikol (EG) dan Deitilen Glikol (DEG) yang dikonsumsi anak-anak dalam obat.

Baca Juga: 35 Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 20 Oktober 2022, yang Penuh Akan Makna Bisa Dibagikan ke Medsos, WA, FB

“Kami akhirnya tahu meninggalnya gara-gara ini, nah senyawa itu masuk dari mana? Kami datangilah semua anak ini,” tambahnya.

Lonjakan kasus gangguan ginjal akut kenaikannya pesat sekali kata menkes menambahkan, membuat ruang ICU khusus anak penuh di RSCM di Oktober ini.

Oleh karena itu pihaknya mengambil langkah konservatif, untuk mencegah terjadinya lonjakan penyakit gangguan ginjal akut pada anak.

Walaupun belum 100 persen diketahui obat yang mengandung senyawa tersebut setidaknya 75 persen sasaran obat sudah diketahui. Makanya pihaknya melarang nakes meresepkan obat sirup dan juga melarang apotek menjual obat sirup kepada masyarakat.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kemenkes RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x