Menurut Kemenkes gejala yang ditimbulkan dari Omicron adalah flu biasa, batuk, dan demam dengan tingkat penularan yang cepat.
Jadi, keparahan dari varian Omicron umumnya derajat ringan.
Penularan varian Omicron lebih mudah terjadi pada individu yang belum mendapatkan vaksin dan hal tersebut juga dapat menyebabkan timbulnya penyulit pada pengobatannya.
Omicron adalah varian ke-13 dari virus corona SARS-CoV-2 yang dinamai berdasar alfabet Yunani.
Baca Juga: Begini Kriteria Pasien Sembuh Omicron, Ini Cara Dapat Obat dan Vitamin Gratis dari Kemenkes RI
Penamaan Omicron ditetapkan pada 26 November 2021 oleh WHO berdasarkan anjuran dari Technical Advisory Group on Virus Evolution (TAG-VE/Grup Penasihat Teknis tentang Evolusi Virus).
Omicron memiliki beberapa mutasi yang dapat berdampak pada perilakunya, misalnya, seberapa mudah varian ini menyebar atau tingkat keparahan penyakit yang disebabkannya.
Penderita Omicron memerlukan perawatan di rumah sakit yang lebih rendah dari varian sebelumnya.
Saat ini telah dikembangkan metode deteksi berbasis RT-PCR yang dikembangkan secara in silico yang dirancang sangat spesifik untuk mendeteksi varian Omicron yang dikenal dengan metode RT-qPCR.
Omicron bisa dicegah dengan vaksinasi dan melakukan disiplin protokol kesehatan.