DESKJABAR – Varian Omicron menjadi salah satu varian Covid-19 yang sedang melanda Indonesia saat ini.
Varian Omicron juga memiliki gejala yang hanpir mirip dengan flu biasa.
Bagi pasien yang sedang terkena Omicron, ternyata ada beberapa kriteria untuk bisa dinyatakan sembuh.
Dilansir DeskJabar.com dari laman menpan.go.id, adanya surat edaran dari Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Baca Juga: Hati-hati! Minuman Ini Bikin Omicron Susah Sembuh, Jangan Lakukan Kebiasaan Ini
Baca Juga: Makanan Ini Sembuhkan Omicron dengan Cepat, Ini Aktivitas yang Harus Dihindari
Surat edaran tersebut dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529).