Dalam poin nomor lima di surat edaran dari Menkes RI tersebut dijelaskan beberapa kriteria pasien Covid-19 varian Omicron yang dinyatakan sembuh.
1. Kriteria pasien bergejala yang dinyatakan sembuh:
- Harus bebas dari gejala demam dan gangguan pernapasan selama tiga hari setelah beres dari isolasi.
- Hasil pemeriksaan NAAT-nya harus negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.
2. Kriteria pasien tanpa gejala yang dinyatakan sembuh:
- Hasil pemeriksaan NAAT-nya harus negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.
Baca Juga: Apakah Libur Isra Mi'raj 2022 Dibatalkan atau Digeser? Begini Penjelasan Pemerintah Indonesia
Baik pasien yang bergejala atau tidak, keduanya harus melaksanakan isolasi minimal 10 hari.
Cara mendapatkan Obat Omicron dan Vitamin Omicron gratis dari Kemenkes RI
Bagi pasien yang sedang isolasi, ada cara untuk mendapatkan obat dan vitamin Omicron gratis dari Kemenkes RI.