اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
innamā ḥarrama 'alaikumul-maitata wad-dama wa laḥmal-khinzīri wa mā uhilla bihī ligairillāh, fa maniḍṭurra gaira bāgiw wa lā 'ādin fa lā iṡma 'alaīh, innallāha gafụrur raḥīm
Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah.
Baca Juga: 3 Rahasia Agar Menjadi Orang Pintar Yang Sukses Dan Bersinar Menurut Habib Luthfi bin Yahya
Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang," (QS. Al-Baqarah: 172-173).
Untuk sesekali diberikan makanan olahan tidak apa-apa, namun alangkah baiknya dihindari untuk menjaga kesehatan anak.
Dalam memberikan makanan kepada anak supaya menjadi Sholeh, Sholehah, dan cerdas sumbernya harus halalan thayyiban atau baik dan benar.
Maksud dari halalan thayyiban itu adalah makanan yang diperbolehkan menurut hukum Islam, baik jenis makanannya maupun sumber yang diperoleh.
Seperti yang telah diketahui banyak makanan yang diharamkan oleh Islam, selain itu cara mendapatkannya juga harus baik dan benar walaupun makanan tersebut halal.