DESKJABAR- Pemerintah menanggapi kekhawatiran masyarakat tentang sertifikat vaksin Indonesia yang tidak dikena dan diakui di luar negeri.
Mengantisipasi isu tersebut Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Sertifikat vaksin internasional ini bisa dipakai di luar negeri. Sehingga warga negara Indonesia tidak perlu khawatir lagi.
Baca Juga: TERBARU Kasus SUBANG, Muncul Petisi Usut Dugaan Pencucian Uang di Yayasan, Pembunuhan Jalancagak
Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji mengemukakan, bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.
“Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap,” katanya seperti dikutip DeskJabar dari laman kemkes.go.id, Jumat 28 Januari 2022.
Disebutkannya, sertifikat vaksin internasional ini akan sangat bermanfaat pada saat WNI ke luar negeri, termasuk melakukan ibadah umrah dan haji.
“Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara,” katanya lagi.