Prakerja.go.id Situs Resmi Ikut Program KARTU PRAKERJA Gelombang 22, Simak Syarat Syaratnya Jangan Salah

- 26 September 2021, 06:24 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22, Perhatikan Soal NIK dan Teliti Soal Daftar Hitam
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22, Perhatikan Soal NIK dan Teliti Soal Daftar Hitam /Tangkap layar / Prakerja

prakerja.go.id

kartu prakerja


DESKJABAR- Prakerja.go.id adalah situs tempat pendaftaran kartu Prakerja gelombang 22. Jadi anda harus fahami dan siapkan terlebih dahulu syarat syaratnya.

Memang Kartu Prakerja gelombang 22 belum dibuka diperkirakan lebih dari sebulan lagi program tersebut diluncurkan di Prakerja.go.id.

Namun tidak ada salahnya anda untuk mengetahui persyaratan kartu Prakerja gelombang 22 agar saat anda daftar di situs prakerja.go.id tidak terjadi kesalahan.

Baca Juga: Mengenali Ciri-ciri Dukun atau Tukang Sihir, Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan

Baca Juga: FF MAX Apk Download 2021, Dirilis 28 September 2021 Simak Keunggulan dan Kecanggihan Free Fire Versi Baru Ini

Baca Juga: PESTA Diamond Gratis di Kode Redeem FF Terbaru 26 September, Klaim Segera ke Garena, Juga Ada Elite Pass

Karenap endaftaran kartu Prakerja Gelombang 22 jangan terlewatkan informasinya. Banyak yang gagal dikarenakan setelah login ke prakerja.go.id terjadi kesalahan.

Nah untuk Pendaftaran kartu Gelombang 22 harus lebih teliti dan tidak boleh ada kesalahan terutama dalam memasukan data nomor induk kependudukan (NIK).

Jangan sampai ketika melakukan Pendaftaran kartu Prakerja gelombang 22 NIK nya terpakai dalam program bantuan sosial (bansos) lain atau masih menjalani pendidikan formal.

 

Saat melakukan Pendaftaran kartu Prakerja gelombang 22 juga harus diperhatikan bahwa NIK anda tidak terdata sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau Aparatur Sipil Negara atau anggota TNI Polri.

Baca Juga: FREE Fire Max Garena Rilis 28 September, Siapkan Nama Guild FF Keren dan Simpel 2021

Baca Juga: FREE Fire Max Rilis 28 September, Inilah Cara Download Garena FF Max di PC, Pertempuran Jadi Mengasyikan

Simak beberapa ketentuan yang harus dilakukan sebelum login di Prakerja.go.id.

1. Jika NIK terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BSU BLT subsidi gaji

Coba Anda cek status NIK Anda di www.bsu.kemnaker.go.id atau nomor WA 081280070175.

2. Jika NIK terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau bantuan profuktif usaha mikro (BPUM)

Ada dua cara untuk cek status NIK Anda, yakni melalui eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id

3. Jika NIK masih terdaftar di Kemendikbud

Cek statusmu di Sekolah, Perguruan Tinggi terkait atau Kemendikbud untuk memperbaharui statusmu.
4. Jika NIK terdaftar sebagai penerima bansos lain

Baca Juga: MENGINGATKAN lagi, Ini Cara Pra Registrasi dan HP yang Bisa Memainkan Free Fire Max yang Dirilis 28 September

Baca Juga: DAPATKAN Bonus 100 Poin dari Garena Free Fire di Kode Redeem FF Terbaru, Ada Juga SG Ungu dan Diamond

Segera lapor ke laman pengaduan di dtks.kemensos.go.id.

5. Jika KTP atau NIK tidak valid

Permasalahan nomor 3 dan 4 juga bisa diselesaikan dengan menghubungi Dukcapil di Call Center: 1500 537 atau Whatsapp/SMS 08118005373 atau Email [email protected] atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat di kotamu.

Penyebab tak lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22

Sejumlah alasan Anda tak lolos Kartu Prakerja, seperti: Kesalahan status NIK, Anda masih berstatus pelajar atau mahasiswa.

Ada juga lolos Kartu Prakerja, tapi tak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari, Anda adalah penerima bansos selama pandemi Covid-19, serta dua anggota keluarga Anda sudah mendapat Kartu Prakerja.

Di mana, ada pembatasan NIK penerima Prakerja dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: TERBARU! Kode Redeem FF Sabtu 25 September 2021 Siang Ini, Situs Kode Redeem Hadiah FF GRATIS Voucher, Skin

Baca Juga: Kode Redeem FF Hari Ini 2021 Resmi dari Garena, Penukaran Situs Redeem Hadiah FF, GRATIS Skin DJ Alok, M1014

Dan, masuk dalam daftar hitam penerima Kartu Prakerja:

pejabat negara,

pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat,

aparatur sipil negara,

TNI,

polisi,

kepala desa beserta perangkatnya, dan

direksi hingga dewan pengawas BUMN atau BUMD.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah