Bolehkah Penyandang Kanker Mendapat Vaksinasi Covid-19? Simak Jawaban Spesialis Penyakit Dalam di Sini

- 5 Februari 2021, 00:11 WIB
KETUA Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia, Dr. dr. Tubagus Djumhana Atmakusuma, SpPD, K-HOM, menjelaskan, ada beberapa kriteria pasien kanker yang diperbolehkan menerima vaksin Covid-19.
KETUA Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia, Dr. dr. Tubagus Djumhana Atmakusuma, SpPD, K-HOM, menjelaskan, ada beberapa kriteria pasien kanker yang diperbolehkan menerima vaksin Covid-19. /Pixabay/marijana1/

 

DESKJABAR - Di masa pandemi Covid-19, penyandang kanker merupakan salah satu kelompok rentan terinfeksi virus corona. Bahkan, pasien Covid-19 dengan penyakit penyerta kanker, berisiko tinggi meninggal dunia.

Hal itu sejalan dengan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, yaitu sebanyak 1,8 % kasus konfirmasi positif memiliki penyakit penyerta kanker. Sebanyak 0,5% pasien Covid-19 meninggal dunia dengan penyakit penyerta kanker.

Ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia (PERHOMPEDIN), Dr. dr. Tubagus Djumhana Atmakusuma, SpPD, K-HOM, menjelaskan, kanker merupakan penyakit yang disebabkan oleh peradangan. 

Baca Juga: Tahun Baru Imlek Sebentar Lagi, Simak Imbauan Tiga Menteri di Sini Terkait Perayaannya

"Kelompok berisiko tinggi khususnya kanker juga membutuhkan vaksin Covid-19 untuk membentuk kekebalan tubuh. Namun, pemberian vaksin tidak boleh sembarangan, harus di bawah pengawasan medis," kata Tubagus Djumhana sebagaimana dirilis laman Sehat Negeriku Kementerian Kesehatan RI, Kamis, 4 Februari 2021.

Kendati diperbolehkan, menurut Tubagus Djumhana, tidak semua pasien kanker bisa mendapatkan vaksinasi. Pasien kanker harus melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dan melihat riwayat kontrol medisnya, baru kemudian diputuskan apakah yang bersangkutan dapat menerima vaksin Covid-19.

“Ada yang bisa menerima dan ada yang tidak bisa menerima, tapi vaksinnya harus vaksin yang tidak membahayakan pasiennya,” tuturnya.

Tubagus Djumhana menyebutkan, ada beberapa kriteria pasien kanker yang diperbolehkan menerima vaksin Covid-19. Mereka adalah pasien kanker yang telah mendapatkan remisi di antaranya tumor padat pasca pembedahan yang remisi komplet (curable) serta pasien kanker yang mendapatkan kemoterapi lengkap dinyatakan remisi komplet.

Baca Juga: Info Covid-19, Inilah Jadwal Vaksinasi bagi Kiai , Ulama, dan Santri, yang Dijanjikan Pemprov Jawa Barat

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Sehat Negeriku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x