Anaknya Priyanka Chopra dan Nick Jonas Lahir Melalui Surogasi, Bagaimana Hukum di Indonesia dan Islam?

22 Januari 2022, 17:02 WIB
Selamat! Priyanka Chopra dan Nick Jonas mengumumkan kelahiran bayi perempuan mereka / intagram priyanka chopra @priyankachopra

DESKJABAR - Aktris berkebangsaan india Priyanka Chopra dan suaminya Nick Jonas tengah berbahagia. Lantaran, dalam postingan instagram Priyanka Chopra memberi informasi bahwa ia tengah menyambut kehadiran buah hati mereka melalui proses surrogate/surrogacy atau surogasi.

Dalam ungguhannya, Priyanka Chopra dan Nick Jonas menyebutkan bahwa mereka ingin diberikan ruang dan privasi supaya fokus mengurus keluarganya.

Dikutip oleh DeskJabar.com dari Tmz.com Selebriti dunia, Priyanka Chopra dan Nick Jonas yang terpaut usia 10 tahun dan kultur budaya serta latar belakang agama berbeda ini mengatakan bahwa putri mereka lahir di Rumah sakit California Selatan.

Baca Juga: Info Gempa Hari Ini Terbaru, BMKG Mengabarkan Terjadi Gempa Bumi di Bandung Jawa Barat

Nick Jonas memposting unggahan di Hari Jumat, 21 Januari 2022 yang mengatakan "Kami sangat gembira untuk mengkonfirmasi bahwa kami telah menyambut bayi melalui surogasi atau ibu pengganti."

Lantas, apa itu proses surogasi? Berapakah biayanya? serta bagaimana hukum surogasi di Indonesia dan pandangan menurut Islam?

Surogasi ialah istilah lain dari ibu pengganti atau menyewakan rahimnya kepada pasangan suami istri yang tidak bisa memiliki anak karena sebab tertentu. Biasanya, dikarenakan sang ibu tidak sanggup dalam mengandung buah hati mereka.

Baca Juga: MasterChef Indonesia Tayang Hari Ini, Begini Momen Chef Juna Pernah Marah Sampai Trending

Dalam prosesnya, terdapat suatu persetujuan ibu pengganti untuk mengandung hingga anak lahir. Dalam proses perjanjian tersebut, tentunya ada biaya yang

harus dikeluarkan oleh pasangan yang melakukan surogasi ini.

Biaya surogasi ini cukup mahal, berkisar antara 98.000 hingga 160.000 US atau kurang lebih sekitar Rp. 1,4 milyar. Belum ditambah jika ada biaya tambahan lain, dan perawatan kesehatan ibu pengganti.

Surogasi di Amerika Serikat sudah umum diketahui dan ada undang-undang yang melindungi seperti ketentuan-ketentuan khusus seperti dalam kewarganegaraan.

Baca Juga: Jangan Tunggu Bermasalah, dr. Zaidul Akbar Berbagi Resep Pembersih Ginjal dan Infeksi Saluran Kemih

Akan tetapi, di Indonesia hukum surogasi ini ilegal dan tercantum dalam peraturan pasal 16 UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan, bahwa sangat dilarang pelaksanaan surogasi dilakukan di Indonesia, dan dipertegas dengan sanksi bagi yang ketahuan mempraktikkannya.

Begitu juga dalam pandangan Islam, praktek surogasi yang prosesnya yang menanamkan benih laki-laki pada rahim ibu pengganti secara tidak langsung termasuk kedalam perbuatan zina, dan hal tersebut sangat tidak diperbolehkan. ***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: TMZ Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler