Penyaluran Tidak Tertib, BPK Diminta Awasi Penyaluran Dana Desa

- 30 Oktober 2020, 08:25 WIB
ilustrasi
ilustrasi /kemenkopmk.go.id/

Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ada beberapa pasal yang menyebutkan bahwa Dana Desa dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat di desa.

"Jadi perangkat desa, aparatur  hingga seluruh masyarakat desa harus memahami tentag UU Desa tersebut. Yang juga perlu diperhatikan juga di desa adalah soal penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes, dimana permasalahanya saat ini banyak Bumdes belum memiliki perencanaan berupa analisis potensi desa dan rencana bisnis," paparnya.

Baca Juga: Ada Kenaikan 2 Kali Lipat, 54 Zona Oranye Covid-19 harus Dievaluasi

Lebih lanjut, ungkapnya, Bumdes juga dinilainya masih banyak yang belum membuat laporan pertanggungjawaban dan minimnya sumber daya manusia (SDM) pengelola Bumdes.

"Hal- hal ini harus menjadi perbaikan di seluruh desa di Indonesia sehingga Dana Desa yang tiap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 72 triliun tidak menguap sia sia," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah