KKP Tetapkan Harga Minimal Benih Bening Lobster Termasuk untuk Jawa Barat

- 11 Februari 2024, 14:48 WIB
Tampilan benih bening lobster, dimana KKP menetapkan harga minimal di nelayan.
Tampilan benih bening lobster, dimana KKP menetapkan harga minimal di nelayan. /dok Kementerian Kelautan dan Perikanan

DESKJABAR – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan harga minimal benih bening lobster pada nelayan. Dengan aturan ini, para nelayan penangkap beni bening lobster, termasuk untuk Jawa Barat, menjadi memperoleh patokan harga terendah alias minimal yang jelas.

Pihak KKP menyebutkan, bahwa pengaturan harga patikan terendah benih bening lobster, bertujuan melindungi dan meningkatkan kesejahteraan para nelayan yang menangkapnya.

Pantai selatan Jawa Barat, misalnya Sukabumi, Cianjur, dan Pangandaran, termasuk kawasan terdapat populasi udang lobster di Indonesia. Para nelayan setempat juga menangkap benih bening lobster, sebagai salah satu mata pencaharian disamping menangkap ikan-ikan laut.

Pihak KKP sudah melakukan diskusi publik di Sukabumi (Jawa Barat) dan Cilacap (Jawa Tengah), yang merupakan termasuk sentra penangkapan benih bening lobster di Indonesia. Harga terendah atau minimal benih bening lobster sudah diusulkan oleh KKP.

 Baca Juga: Nelayan Pangandaran Hilang Saat Mencari Lobster, Rekan Korban Menemukan Sepeda Motor, Baju dan Dompetnya

Segini harga minimalnya

Kepala Biro Hukum KKP, Effin Martiana, di Jakarta, Sabtu, 9 Februari 2024, mengatakan, keputusan Menteri KKP mengenai harga patokan terendah mengenai harga benih bening lobster sudah dalam tahap konsultasi publik.

Disebutkan, diskusi publik sudah dilakukan di Cilacap, Jawa Tengah, pada 5 Februari 2024 menyusul setelah dilakukan di Sukabumi. Diskusi itu dihadiri perwakilan nelayan, pemerintah daerah, sampai pengelola kelompok usaha bersama, untuk menampung aspirasi berbagai kalangan terkait.

 “Dari hasil survei lapangan dan kajian akademis, KKP menetapkan harga terendah sementara Rp 8.500/ekor.  Pertimbangannya, adalah biaya variable produksi, biaya tetap produksi, hingga margin keuntungan,” ujar Effin melalui siaran pers.

Disebutkan pula, pada draft rancangan Kepmen KKP itu juga dicantumkan patokan harga terendah benih bening lobster dievaluasi selama enam bulan, atau sewaktu jika diperlukan. Pengaturan harga patokan terendah benih benih lobster, menjadi jaminan agar nelayan tidak mengalami kerugian.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: KKP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x