Ekspor Lobster Ukuran Konsumsi Ditentukan Regulasinya oleh KKP di Bandung

- 7 April 2021, 17:53 WIB
Pertemuan KKP di Bandung, Selasa, 6 April 2021
Pertemuan KKP di Bandung, Selasa, 6 April 2021 /Kementerian Kelautan dan Perikanan/

DESKJABAR - Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan rencana kerja regulasi ekspor lobster ukuran konsumsi.

Dalam pertemuan yang diselenggarakan KKP di Bandung, Selasa, 6 April 2021, pihak BKIPM KKP menyiapkan rencana kerja dalam mendukung produksi sekaligus ekspor lobster.

Disebut-sebut, rencana tersebut meliputi kesiapsiagaan, penguatan pengawasan pada benih bening lobster guna mencegah penyelundupan. Tak hanya itu, BKIPM juga melakukan monitoring, survailence dan sertifikasi kepada pembudidaya.

"Agar produk mereka bisa ekspor, kita sertifikasi kesehatan dan mutu lobster hidup ukuran konsumsi, termasuk juga di unit pengolah ikan," kata Kepala BKIPM, Rina di Bandung, melalui siaran pers, Rabu, 7 April 2021.

Baca Juga: Polri Berhasil Ungkap Pengoplosan Tabung Gas Bersubsidi 3 Kilogram, Rugikan Negara Rp 7 Miliar

Saat mengikuti rapat kerja nasional (Rakernas) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tahun 2021 di Bandung yang dimulai sejak Senin, kemarin, Rina mengurai kegiatan yang dilakukan jajarannya di lingkup pengawasan pemasukan atau pengeluaran lobster.

BKIPM, kata dia, melakukan pengembangan metode identifikasi dan pengujian penyakit. "Di lingkup pengawasan kita juga lakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Bea Cukai dan Polri," terangnya.

Kemudian di lokasi pengembangan budidaya lobster, BKIPM mendorong penerapan biosecurity guna menjamin area tersebut aman dan bebas penyakit.

Baca Juga: BNPB Kerahkan 6 Helikopter Di Nusa Tenggara Timur Guna Penanganan Darurat Bencana

Halaman:

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x