Polri Berhasil Ungkap Pengoplosan Tabung Gas Bersubsidi 3 Kilogram, Rugikan Negara Rp 7 Miliar

- 7 April 2021, 17:42 WIB
/Divisi Humas Polri
 
DESKJABAR- Pelaku pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram di Meruya Utara, Jakarta Barat yang telah merugikan negara sebesar Rp 7 miliar dibongkar polisi.
 
Pada pengungkapan kasus tersebut Polisi berhasil menyita 1.372 tabung gas 3 kilogram, 307 tabung gas 12 kilogram, dan 100 selang regulator untuk memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke 12 kilogram. 
 
Dikutip dari Instagram Divisi Humas Polri, Rabu, 7 April 2021, Bareskrim Polri membongkar membongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram. 
 
 
Pelaku melaukannya dengan cara memindahkan dengan disuntik ke tabung gas 12 kilogram, di Meruya Utara, Jakarta Barat. 
 
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. M. Zulkarnain, S.I.K., M.Si menyampaikan Gas oplosan tersebut dijual dengan tarif non subsidi. 
 
Dalam pengungkapan itu polisi menangkap dua pelaku berinisial DF dan T yang berperan sebagai pengoplos gas pada Selasa, 6 April 2021 kemarin.
 
“Mereka mengakui saat ini sudah melakukan kegiatan dari tahun 2018 dan tentunya keterangan ini akan kami crosscheck lagi,” kata 
 
 
Menurutnya dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 1.372 tabung gas 3 kilogram, 307 tabung gas 12 kilogram, dan 100 selang regulator untuk memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke 12 kilogram. 
 
"Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar," tuturnya.
 
Dirinya menambahkan atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 8 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 40 miliar.***
 

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x