DESKJABAR- Pelaku pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram di Meruya Utara, Jakarta Barat yang telah merugikan negara sebesar Rp 7 miliar dibongkar polisi.
Pada pengungkapan kasus tersebut Polisi berhasil menyita 1.372 tabung gas 3 kilogram, 307 tabung gas 12 kilogram, dan 100 selang regulator untuk memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke 12 kilogram.
Dikutip dari Instagram Divisi Humas Polri, Rabu, 7 April 2021, Bareskrim Polri membongkar membongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram.
Pelaku melaukannya dengan cara memindahkan dengan disuntik ke tabung gas 12 kilogram, di Meruya Utara, Jakarta Barat.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. M. Zulkarnain, S.I.K., M.Si menyampaikan Gas oplosan tersebut dijual dengan tarif non subsidi.
Dalam pengungkapan itu polisi menangkap dua pelaku berinisial DF dan T yang berperan sebagai pengoplos gas pada Selasa, 6 April 2021 kemarin.
“Mereka mengakui saat ini sudah melakukan kegiatan dari tahun 2018 dan tentunya keterangan ini akan kami crosscheck lagi,” kata
Baca Juga: Biro Perjalanan Umrah Terancam dengan Pengalihan Pengawasan Umrah ke Kementerian Pariwisata
Menurutnya dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 1.372 tabung gas 3 kilogram, 307 tabung gas 12 kilogram, dan 100 selang regulator untuk memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke 12 kilogram.
"Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar," tuturnya.
Dirinya menambahkan atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 8 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 40 miliar.***