Ekspor Lobster Ukuran Konsumsi Ditentukan Regulasinya oleh KKP di Bandung

- 7 April 2021, 17:53 WIB
Pertemuan KKP di Bandung, Selasa, 6 April 2021
Pertemuan KKP di Bandung, Selasa, 6 April 2021 /Kementerian Kelautan dan Perikanan/

Rina mengingatkan pentingnya penerapan early warning system penyakit ikan pada budidaya lobster melalui, pemantauan berkala dan berkesinambungan.

"Kita petakan tingkat kerawanan budidaya lobster berdasarkan potensi risiko penyakit dan kondisi lingkungan dan membangun contingency plan untuk memastikan penanganan jika terjadi permasalahan," urai Rina.

Selanjutnya agar lobster Indonesia memenuhi persyaratan food safety, BKIPM mendorong pemenuhan sistem jaminan mutu dalam rantai suplai dan produksi melalui penerapan hazard analysis and critical control points (HACCP).

Baca Juga: Biro Perjalanan Umrah Terancam dengan Pengalihan Pengawasan Umrah ke Kementerian Pariwisata

Rina mengungkapkan, jajarannya juga akan mengakselerasi serta melakukan simplifikasi registrasi unit pengolah ikan (UPI) untuk komoditas lobster ke negara tujuan ekspor.

"Kita terapkan sistem ketertelusuran dan pembinaan yang intensif dalam pemenuhan persyaratan kesehatan dan mutu domestik/ekspor kepada pelaku usaha lobster," jelasnya.

Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berupaya menjadikan Indonesia sebagai negara pembudidaya lobster terbaik dunia dan menguasai pasar global komoditas lobster.

Karenanya, dia melarang ekspor benih benur lobster (BBL) dan mendorong budidaya lobster dalam negeri guna memacu nilai tambah komoditas lobster.

Baca Juga: SEJARAH PERSIB, Persib Pernah Mengalahkan Tim-tim Asal Malaysia Terakhir Melawan Melaka United FC

Bahkan, Menteri Trenggono ingin menjadikan Lombok, Nusa Tenggara Barat, sebagai pusat budi daya lobster sehingga ke depan tidak hanya menjadi contoh secara nasional tetapi bisa juga menjadi rujukan negara lain.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah