OJK Deteksi 4.000 Rekening Dipakai Pinjol Ilegal dan Judi Online, Dian Ediana : Bank Segera Blokir Rekeningnya

- 10 Januari 2024, 18:13 WIB
OJK Meminta Bank Blokir 4.000 Rekening pinjol ilegal
OJK Meminta Bank Blokir 4.000 Rekening pinjol ilegal /

Dian pun menyebutkan bahwa keduanya yakni pinjol ilegal dan judi online tersebut untuk mengidentifikasi nasabah atau calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online, juga tindak pidana lain yang dilakukan melalui aktivitas perbankan.

Dan tentunya OJK yang mempunyai wewenang dalam hal ini meminta perbankan untuk emngembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online, sehingga bisa pihak bank dengan segera mengenali secara dini aktivitas judi onlie atau pinjol ilegal dan segera memblokirnya secara mandiri oleh pihak bank tersebut.

Baca Juga: 2.248 Pinjol Ilegal Dihentikan Operasionalnya oleh Satgas Pasti Selama Tahun 2023, Ini Penjelasan OJK

Baca Juga: Koperasi di Usia ke 76 Harus Bangkit, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir : Masa Kalah Sama Bank Emok dan Pinjol

"Informasi rekening yang terkait judi online dan teknis pemblokiran rekening dapat berkordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Antara lain dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama industri perbankan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah