DESKJABAR – Dewan Teh Indonesia (DTI) menerapkan standar teh di Indonesia melalui sertifikasi standar produksi dan kualitas untuk memenuhi kepuasan konsumen. Langkah ini sebagai upaya kembali kepada kondisi keseimbangan normal bagus, bagi bisnis teh Indonesia sehingga kembali pulih dengan memenuhi kebutuhan keamanan pangan.
Kalangan DTI bersama para pelaku usaha produksi dan bisnis teh di Indonesia, pusat pemerintah, asosiasi, akademisi, pusat penelitian teh dan kina, dll, melakukan pertemuan perumusan Standar Teh Indonesia, di Jakarta, pada Rabu, 29 November 2023.
Sebagai gambaran, standar teh Indonesia kini berorientasi produksi jauh lebih baik dan reputasi lebih baik. Tujuannya untuk menghasilkan kepuasan konsumen, sehingga kepercayaan kepada produk teh Indonesia kembali meningkat.
Kalangan pelaku bisnis teh Indonesia berharap dukungan pemerintah Indonesia dengan menerapkan kebijakan dan aturan untuk kebangkitan bisnis teh Indonesia. Pelaku usaha teh meliputi para pekebun, terdiri unit perkebunan besar, petani, pedagang, industri, packer, pemasaran, dll.
Baca Juga: Teh Brand Lokal Terus Berkembang Pasarnya, Usaha Perkebunan Rakyat Termotivasi
Akmal Agustira selaku Ketua Litbang DTI ex-Officio (Kepala Pusat Penelitian Teh dan Kina/PPTK Gambung), mengatakan, Standar Teh Indonesia meliputi draft versi 0,3. Prinsip-prinsip produksi dan usaha yang berkelanjutan. Yang menjadi sangat penting, adalah kualitas dan keamanan produk teh Indonesia secara berkelanjutan.