Menteri ATR/Kepala BPN: Bagikan Sertipikat hasil PTSL yang Akan Berdampak pada Pertambahan Ekonomi

- 7 Agustus 2023, 17:24 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN di dampingi beberapa pejabat sedang meninjau lokasi yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara
Menteri ATR/Kepala BPN di dampingi beberapa pejabat sedang meninjau lokasi yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara /Humas Kementrian ATR/BPN/

DESKJABAR - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto pada Jumat, 4 Agustus 2023 menyerahkan 12 sertipikat tanah milik masyarakat secara door to door di Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Adapun sertipikat yang diserahkan tersebut merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terus digencarkan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Saya membagikan beberapa sertipikat hasil PTSL. Dari target PTSL di Kalimantan Timur sebanyak 2,2 juta bidang dan yang sudah selesai kurang lebih 75%," kata Hadi Tjahjanto.

Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa, dampak yang akan diperoleh dari adanya PTSL, yakni terdapat pertambahan ekonomi.

Menurutnya, khusus di Kalimantan Timur, pertambahan ekonomi yang dihasilkan program PTSL mencapai kurang lebih Rp25 triliun sejak 2017-2023.

Baca Juga: Penyerahan Sertipikat Pos Lintas Batas Negara, Menteri ATR/BPN : Untuk Jaga Kedaulatan Negara

"Oleh sebab itu, PTSL terus kita lanjutkan dan percepat sampai dengan 2024 nanti, program PTSL yang bisa kita realisasikan 126 juta bidang yang terdaftar dan kemudian sertipikatnya diharapkan mendekati dari jumlah itu," ujarnya.

Hadi menerangkan secara lebih lanjut, jumlah bidang tanah terdaftar di Indonesia hingga saat ini sebanyak 105,2 juta bidang dengan dampak penambahan ekonomi yang begitu besar.

"Kalau seluruh Indonesia ada (penambahan ekonomi, red) Rp5.574 triliun dari PTSL. Oleh sebab itu terus kita kejar," tutur Menteri ATR/Kepala BPN.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x