DESKJABAR - Indonesia merupakan negara memiliki wilayah laut dan pesisir luas dengan potensi sumber daya alam yang potensial.
Meskipun demikian, namun sayangnya masyarakat pesisir belum mampu terlepas dari keterbelakangan ekonomi, sehingga membutuhkan kehadiran negara dalam hal ini berupa legalisasi aset.
Sehingga hal tersebut pun diharapkan mampu mendukung aktivitas perekonomian masyarakat di atas air, meliputi area pantai dan laut.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa legalisasi aset merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia dalam rangka mencapai kesejahteraan.
Baca Juga: Siapkan GTRA Summit 2023, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto: Kementerian Terkait Harus Terlibat
Hal tersebut disampaikan langsung dalam acara Webinar Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023 #RoadtoKarimun Series 9 dengan tema Penguatan Skema Kebijakan Legalisasi Aset Permukiman di Atas Air, pada Kamis, 3 Mei 2023).
"Kita di birokrat memahami kepentingan bangsa ini. Orientasinya adalah kepada rakyat, maka sesungguhnya tentang legalisasi aset permukiman di atas air ini tidak perlu menjadi perdebatan. Orang-orang yang tinggal di pesisir memiliki hak yang sama untuk negara hadir memberikan kepastian hukum terhadap aset yang mereka miliki," ujar Raja Juli Antoni.
Wamen ATR/BPN pun berharap agar segala regulasi yang dibuat bertujuan untuk memberikan hak kepada seluruh rakyat tanpa terkecuali.
"Tujuan kita bernegara, the pursuit of happiness, membuat masyarakat bahagia, membuat masyarakat sejahtera. Apa pun regulasi yang kita buat, apa pun kebijakan yang kita create harus berorientasi kepada tujuan kita berbangsa dan bertanah air," kata Wamen ATR/Waka BPN.