Divestasi Vale! Status Pemegang Saham Pengendali Vale Harga Mati Tak Bisa Ditawar

- 14 Juli 2023, 18:00 WIB
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto, menilai kepemilikan saham nasional sebesar 51 persen sebagai pemegang saham pengendali perusahaan tersebut merupakan tujuan yang tak dapat ditawar alias harga mati.
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto, menilai kepemilikan saham nasional sebesar 51 persen sebagai pemegang saham pengendali perusahaan tersebut merupakan tujuan yang tak dapat ditawar alias harga mati. /Dok. Istimewa /

DESKJABAR - Pembahasan rencana divestasi PT Vale Indonesia, Tbk masih sulit. Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menilai kepemilikan saham nasional sebesar 51% sebagai pemegang saham pengendali perusahaan tersebut merupakan tujuan yang tak dapat ditawar alias harga mati.

Saat ini, pemerintah melalui holding pertambangan MIND ID baru menguasai 20% saham perusahaan tersebut. Sisanya, Vale Canada Limited masih memegang 43,79% sebagai pengendali, dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. memiliki 15,03%.

Selain itu, sekitar 20% saham perusahaan juga telah tercatat di Bursa Efek Indonesia, dengan kepemilikan di bawah 2% oleh investor. Namun, sebagian saham publik tersebut dikontrol oleh pihak asing.

"Saya rasa pemegang saham nasional sebesar 51% dan pemegang saham pengendali adalah tujuan yang tak dapat ditawar untuk perpanjangan izin ini. Karena setengah dari 20% saham publik dimiliki oleh pihak asing, maka divestasi sebesar 14% tidaklah cukup. Setidaknya harus divestasi sebesar 21% dan MIND ID harus diberikan hak dalam pengendalian operasional dan konsolidasi keuangan," ujar Mulyanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis 13 Juli 2023.

Baca Juga: OK Bank Optimalisasi Layanan Kantor Cabang Bandung Jawa Barat, Salurkan Kredit Rp108,5 Miliar

Mulyanto menegaskan bahwa, pengendalian pemerintah terhadap saham Vale Indonesia telah disepakati oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, bersama Komisi VII DPR RI pada bulan lalu.

"Jika Vale tetap ngotot dan alot, kami akan terus mendorong agar menteri konsisten dan tidak memperpanjang izin Vale ini," tutur Mulyanto.

Menurut Mulyanto, jika penambahan saham hanya 14%, maka saham nasional baru akan mencapai 44% dengan asumsi saham publik nasional hanya 10%. Artinya, masih kurang 7% lagi untuk mencapai 51%.

"Jadi, penambahan saham sebesar 14% ini belum cukup untuk menjadikan saham nasional menjadi mayoritas," tegas Mulyanto.

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM pada 13 Juni lalu, disepakati agar saham nasional sebesar 51% menjadi syarat untuk perpanjangan izin Vale.

Baca Juga: Hasil Riset Snapcart Sebut Terjadi Tren Program Afiliasi dalam Dunia E-commerce

Termasuk juga mendukung agar BUMN MIND ID diberikan hak pengendalian atas operasional dan konsolidasi finansial PT. Vale Indonesia.

Sementara itu, Eddy Suparno selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI menilai, upaya pemerintah menguasai saham PT Vale Indonesia, Tbk dapat dilakukan melalui pertukaran bisnis (business to business/B2B).

Mulyanto mengatakan bahwa, divestasi yang akan dilakukan oleh Vale merupakan kewajiban berdasarkan Peraturkian Pemerintah No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan kebijakan tersebut, Vale memiliki kewajiban divestasi sebesar 11% dari total saham yang dimilikinya.

Namun, pemerintah dapat menggunakan pendekatan B2B untuk menguasai mayoritas saham perusahaan tersebut.

Baca Juga: Pemkab Bandung Berikan Banjir Promo untuk IKM Unggulan Selama Juni Juli di Launching Kabandungshop.com

"Tentu saja hal ini akan menjadi bagian dalam pembahasan B2B, dan hal tersebut akan dilakukan antara Vale dengan BUMN yang ditunjuk pemerintah, kemungkinan besar MIND ID, sesuai dengan norma-norma bisnis yang berlaku," katanya kepada wartawan. ***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah