Divestasi Vale! Status Pemegang Saham Pengendali Vale Harga Mati Tak Bisa Ditawar

- 14 Juli 2023, 18:00 WIB
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto, menilai kepemilikan saham nasional sebesar 51 persen sebagai pemegang saham pengendali perusahaan tersebut merupakan tujuan yang tak dapat ditawar alias harga mati.
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto, menilai kepemilikan saham nasional sebesar 51 persen sebagai pemegang saham pengendali perusahaan tersebut merupakan tujuan yang tak dapat ditawar alias harga mati. /Dok. Istimewa /

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM pada 13 Juni lalu, disepakati agar saham nasional sebesar 51% menjadi syarat untuk perpanjangan izin Vale.

Baca Juga: Hasil Riset Snapcart Sebut Terjadi Tren Program Afiliasi dalam Dunia E-commerce

Termasuk juga mendukung agar BUMN MIND ID diberikan hak pengendalian atas operasional dan konsolidasi finansial PT. Vale Indonesia.

Sementara itu, Eddy Suparno selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI menilai, upaya pemerintah menguasai saham PT Vale Indonesia, Tbk dapat dilakukan melalui pertukaran bisnis (business to business/B2B).

Mulyanto mengatakan bahwa, divestasi yang akan dilakukan oleh Vale merupakan kewajiban berdasarkan Peraturkian Pemerintah No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan kebijakan tersebut, Vale memiliki kewajiban divestasi sebesar 11% dari total saham yang dimilikinya.

Namun, pemerintah dapat menggunakan pendekatan B2B untuk menguasai mayoritas saham perusahaan tersebut.

Baca Juga: Pemkab Bandung Berikan Banjir Promo untuk IKM Unggulan Selama Juni Juli di Launching Kabandungshop.com

"Tentu saja hal ini akan menjadi bagian dalam pembahasan B2B, dan hal tersebut akan dilakukan antara Vale dengan BUMN yang ditunjuk pemerintah, kemungkinan besar MIND ID, sesuai dengan norma-norma bisnis yang berlaku," katanya kepada wartawan. ***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah