6. Calon peserta bukan pejabat negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Nega, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa dan perangkat desa.
7. Dan calon peserta bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
8. Periksa kembali, maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima kartu Prakerja
Demikian informasi ditutupnya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 43, masyarakat yang mau bergabung segera klik Gabung Gelombang, sebelum ditutup.***