Lalu setelahnya, peserta wajib memberikan rating serta penilaian dan ulasan terhadap pelatihan Kartu Prakerja gelombang 43 yang telah diikuti.
6. Insentif biaya mencari kerja
Pemerintah menyediakan insentif mencari kerja sebesar Rp 600.000/ bulan, yang akan diberikan secara bertahap selama empat bulan, bagi peserta yang telah menyelesaikan pelatihan dengan lengkap. kemudian sambungkan dompet digital peserta dengan salah satu mitra platform digital yang telah bekerjasama dengan Kartu Prakerja,
7. Insentif pengisian survey evaluasi
Ikuti survey yang akan dilakukan Kartu Prakerja, isi form surveyna dengan lengkap, peserta akan mendapat tambahan insentif sebesar Rp 50.000/survey, dan survey tersebut akan dilakukan selama 3 kali.
Persyaratan yang harus terpenuhi saat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 43 sebagai berikut :
1. Peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) usia peserta minimum 18 tahun ke atas.
2. Peserta tidak sedang melaksanakan pendidikan formal (Sekolah dan kuliah).
3. Calon Peserta sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
4. Calon peserta adalah Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan atau pekerja bukan penerima upah, termasuk para pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Calon peserta bukan penerima bantuan sosial PKH, BPNT dan sosial lainnya selama pandemi covid-19.