Inilah Masyarakat yang Berhak Membeli BBM Bersubsidi, Diatur Perpres No 191 Tahun 2014

- 29 Juni 2022, 07:05 WIB
Inilah mayarakat yang berhak membeli BBM bersubsidi sesuai Perpres No 191 tahun 2014
Inilah mayarakat yang berhak membeli BBM bersubsidi sesuai Perpres No 191 tahun 2014 /MyPertamina.id/

DESKJABAR - Masyarakat atau konsumen yang mana saja yang berhak membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi?

Masyarakat atau konsumen yang berhak membeli BBM bersubsidi telah ditentukan oleh pemerintah dan diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Perpres ini mengatur masyarakat atau konsumen yang berhak membeli BBM bersubsidi untuk transportasi atau kendaraan darat dan air.

Perpres ini juga mengatur masyarakat atau konsumen pengguna BBM bersubsidi untuk sarana mesin pertanian, perikanan pengolah sampah dan sebagainya, serta BBM bersubsidi untuk penerangan.

Baca Juga: Minyak Mentah Milik Pertamina Tumpah ke Perairan Cilacap

Apa itu BBM bersubsidi?

BBM bersubsidi adalah BBM yang diberikan subsidi oleh pemerintah menggunakan dana dari APBN, jumlahnya terbatas sesuai kuota, harganya diatur oleh pemerintah dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu.

BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah biosolar, solar, dan pertalite.

Inilah masyarakat atau konsumen yang berhak membeli BBM bersubsidi sesuai Perpres No 191 Tahun 2014.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: mypertamina.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x