Untuk transportasi darat:
Kendaraan pribadi dan kendaraan umum plat kuning;
Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6);
Mobil layanan umum seperti ambulance, mobile jenazah, mobil angkutan sampah dan mobil pemadam kebakaran.
Baca Juga: Aturan Baru Pertamina, Pembeli Solar dan Pertalite, Mulai 1 Juli Harus Daftar Dulu
Transportasi Air
Seluruh transportasi air yang menggunakan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, kapal pelayaran rakyat atau perintis dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.
Transportasi usaha perikanan.
Kemudian kapal nelayan ≤ 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mendapat verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Kapal tranportasi pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Dan kapal usaha pertanian.
Alat mesin pertanian bagi petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha, dengan verifikasi SKPD.
Sarana layanan umum/pemerintah.
Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan, dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD, rumah sakit type C & D.
Usaha Mikro/UMKM.
Usaha Mikro / UMKM / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.