Pemerintah mentargetkan sebanyak Rp8,8 juta pekerja atau buruh untuk mendapatkan BSU di tahun 2022.
Adapun BSU 2022 akan diberikan kepada pekerja yang sudah terdaptar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat lengkap mencairkan BSU 2022:
1. Pekerja merupakan warga negara indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Pekerja merupakan peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
4. Mempunyai gaji sebesar Rp3,5jt
5. Pekerja yang bekerja diwilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.
6. BSU 2022 diutamakan bagi pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa. Kecuali pendidikan dan kesehatan.